Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kabar

Menaker Minta Kepala Daerah Pastikan Pengusaha Bayar THR Pegawai

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada denda jika pengusaha tidak membayarakan tunjangan hari raya(THR) keagamaan sesuai ketentuan waktu.

26 April 2021 | 16.44 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan ada denda jika pengusaha tidak membayarakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Denda 5 persen dari akumulasi nilai THR-nya sendiri," kata Ida dalam diskusi virtual, Senin, 26 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan pemerintah merasa perlu mengatur pemberian pembayaran THR dalam surat edaran. Di mana surat edaran disampaikan kepada para gubernur, lalu disampaikan pada bupati dan walikota, dan diteruskan kepada para pengusaha.

Dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Ida meminta kepada para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR 2021 kepada pekerja sesuai peraturan perundang-undangan atau h-7 Idulfitri.

Untuk perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, Menaker mewajibkan dialog untuk mencari kesepakatan untuk hal tersebut. Serta, pembayaran THR paling lambat untuk perusahaan yang terdampak pandemi, yaitu h-1 Idulfitri.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan juga mengatasi masalah, jika ada keluhan dan konsultasi, Ida meminta kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya. Juga kepala daerah memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas.

Selain itu, dia meminta kepada para gubernur untuk membentuk posko THR dan melaporkan kepada Kemnaker. Hingga saat ini, kata dia, 34 provinsi sudah membentuk posko THR.

"Sekali lagi karena pemerintah sudah beri insentif, harapannya kepatuhan dari pengusaha untuk membayarkan THR sehingga ada pergerakan ekonomi dan peningkatan konsumsi," ujar dia.

HENDARTYO HANGGI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus