Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kabar

Pemkab Bogor Terbitkan Surat Edaran Larangan Takbiran Keliling

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melarang aktivitas takbir keliling saat lebaran

4 Mei 2021 | 08.08 WIB

Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin 14 September 2020. TEMPO/Raffi Abiyu
Perbesar
Wali Kota Bogor Bima Arya di Balaikota Bogor, Senin 14 September 2020. TEMPO/Raffi Abiyu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melarang aktivitas takbir keliling saat lebaran atau peringatan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Takbir keliling juga dilarang. Pokoknya, semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan sebisa mungkin dicegah. Kalau kadung terjadi harus langsung dibubarkan,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin di Cibinong, Bogor, Senin 3 Mei 2021. 

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bogor nomor 451.13/227-Kesra tentang panduan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah di Kabupaten Bogor. SE tersebut merujuk pada SE Menteri Agama nomor 4 tahun 2021 dan SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 nomor 13 tahun 2021.

Larangan tersebut tertulis pada poin kesembilan dari total 11 poin SE Bupati Bogor bertuliskan "Tidak diperbolehkan menyalakan petasan, kembang api dan saur on the road serta takbir keliling".

Burhan menyebutkan bahwa akan ada pengawasan ketat dari Satgas Penanganan COVID-19 saat menjelang hingga setelah Idul Fitri, untuk mencegah bermunculannya klaster baru penularan COVID-19.

"Mobilitas masyarakat akan sangat tinggi. Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, silaturahmi dan pariwisata pasca lebaran. Jangan sampai, itu berdampak negatif pada sebaran COVID-19 di Kabupaten Bogor," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurutnya, Pemkab Bogor akan menerjunkan personel Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam melakukan penyekatan antisipasi mudik di beberapa titik wilayah Kabupaten Bogor.

"Bahkan PMI dan Pramuka juga akan dilibatkan. Nantinya akan dibuatkan posko-posko dengan harapan posko itu memiliki fungsi dan peran efektif dalam pengendalian penyebaran COVID-19,” kata Burhan.

Dia minta agar para camat di Bogor membantu untuk menunjang optimalisasi fungsi posko. "Koordinasikan juga dengan para Kades untuk dapat melibatkan Linmas untuk membantu bertugas di posko-posko yang ada," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus