Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kabar

Ramadan 2021: Begini protokol Tarawih dan Salat Idul Fitri dari Kemenag

Pelaksanaan tarawih selama Ramadan 2021 dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

9 April 2021 | 18.07 WIB

Sejumlah santri melakukan salat Rarawih di pondok pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis, 23 April 2020. Salah satu ponpes terbesar se-Jawa Timur tersebut tetap menyelenggarakan salat tarawih berjamaah di tengah pandemi virus Corona. ANTARA/Prasetia Fauzani
Perbesar
Sejumlah santri melakukan salat Rarawih di pondok pesantren (ponpes) Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis, 23 April 2020. Salah satu ponpes terbesar se-Jawa Timur tersebut tetap menyelenggarakan salat tarawih berjamaah di tengah pandemi virus Corona. ANTARA/Prasetia Fauzani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama memberi lampu hijau Salat Tarawih selama Ramadan 2021 dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriyah secara berjamaah. Meski dibolehkan, dalam surat edaran Nomor 3 Tahun 2021 pelaksanaan tarawih dan salat Idul Fitri dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas tempat yang digunakan.

"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat," bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pelaksanaan salat berjamaah tak berlaku jika kasus Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Satgas atau Pemda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Begitu juga dengan salat fardu, tarawih, tadarus Al Quran wajib memerhatikan protokol kesehatan. "Pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid/musala. Menjaga jarak aman satu meter antarjamaah dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing," tulis surat edaran.

Sementara acara pengajian, ceramah, tausiah, kultum Ramadan dan kuliah Subuh dibatasi maksimal 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid harus dengan pembatasan jemaah maksimal 50 persen.

Surat edaran ini sedikit berbeda dengan yang diterbitkan Muhammadiyah. Pengurus Pusat Muhammadiyah malah meminta agar salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Jika masih ada kasus Covid-19 maka jemaah hendaknya salat fardu dan tarawih di rumah saja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun jika tidak ada kasus Covid-19 maka pelaksanaan tarawih harus mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak antarsaf dan menggunakan masker.

Sama halnya dengan salat Idul Fitri, jika tidak ada kasus Covid-19 maka jemaah bisa menggelar salat di tempat terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. "Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggal ada penularan Covid-19 dilakukan di rumah," tulis surat edaran dari PP Muhammadiyah soal ibadah Ramadan 2021.

Baca juga: JK Dukung Salat Tarawih dan Idul Fitri Tetap Dilakukan di Masjid 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus