TEMPO.CO, Tangerang - Ada yang menarik dari awal pertemuan antara bos bakmi Verlis, Vera Yusika Sumarno, 44 tahun dan pacar gelapnya, Jonny Setiawan, 36 tahun.
"Mereka kenal di grup BlackBerry Messenger, namanya KPK,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Ajun Komisaris Besar Dedy Supriyadi kepada Tempo, Sabtu 23 September 2017.
Polisi menangkap Jonny atas tuduhan membunuh Vera di rumah kontrakan di Cipondoh, Tangerang, Banten pada Sabtu, 16 September 2017.
Dedy menjelaskan perkenalan keduanya berjalan sejak setahun lalu di komunitas sosialita. Nama grup BBM itu KPK yang merupakan singkatan dari Ketemu Pasti Kongkow.
"Ya kegiatan kongkow-kongkow, makan bersama dan ngobrol," kata Deddy menjelaskan hasil pemeriksaannya terhadap Jonny.
Selain berkomunikasi melalui BBM, anggota grup juga janjian kopi darat. Pada saat itulah, hubungan Vera dan Jonny makin akrab.
Vera kemudian menjadikan Jonny sebagai karyawan Depot Mie Hijau Verlis. Warung bakmi ini berada di rumah yang ditinggali Vera dan suaminya di Perumahan Poris Indah, Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang.
Warung atau depot bakmi itu didirikan Vera dan Indrawati Wijaya alias Ci Lisa, kerabatnya, sejak tiga bulan lalu.
Menurut Robi, sepupu Vera, warung tersebut mulai banyak didatangi pembeli.
"Usaha sedang laku-lakunya terus ada kejadian seperti ini. Keluarga masih berduka suami dan anaknya syok," tutur Robi.
Sebelum peristiwa pembunuhan, Vera dan Jonny menghabiskan malam minggu di rumah Lisa. Mereka makan malam bersama yang dibuat Lisa, Vera makan ayam cabe dan Jonny makan pete.
Usai makan malam, Jonny mengajak Lisa ke rumah kosnya. Jonny kos karena dalam proses cerai dengan istrinya.
Keduanya mengobrol dan merokok bersama. Lantas melakukan hubungan intim. Ternyata Jonny minta berhubungan badan kembali namun ditolak Vera dengan alasan masih ada hari esok.
Vera juga menyinggung harga diri Jonny dan membandingkan dengan kawan selingkuhan sebelumnya. Jonny naik pitam. Dia pergi ke dapur, mengambil pisau dan menusukan ke leher Vera.
Dua kali tusukan, Vera bersimbah darah dan tak bergerak lagi. Jonny menutupi wajah kekasihnya itu dengan bantal. Dia kabur ke rumah pamannya dan pesantren di Bogor. Pada Senin, 18 September 2017 polisi menangkapnya.
Deddy menjelaskan saat ini Jonny sehat dan terlihat sangat menyesali perbuatannya. Polisi menjerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
AYU CIPTA