Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diralat KLHK, Deadline RKU RAPP Jadi 30 Oktober

Reporter

Editor

image-gnews
Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Sejumlah truk pengangkut kayu Akasia masih melintas di areal HTI PT RAPP di Pelalawan, Riau, Jumat,20 Oktober 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meralat batas waktu penyerahan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang semula pada 26 Oktober 2017, menjadi 30 Oktober 2017. Kedua pihak akan berkonsultasi secara beruntun menjelang batas waktu tersebut.

"Setelah mendengarkan arahan perbaikan, RAPP sudah paham dan akan segera perbaiki RKU sesuai aturan yang ditetapkan," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono usai jumpa pers bersama manajemen RAPP di Gedung KLHK, Jakarta, Selasa, 24 Oktober 2017.

Baca Juga:

Simak: Menteri Siti Nurbaya Minta RAPP Taati Aturan

Bambang memastikan pengunduran batas waktu itu bukan untuk meringankan RAPP. Hal itu merupakan perbaikan poin Surat Keputusan No 5322/MenLHK PHPL/UHP/HPL.1/10/2017, yang berisi pembatalan RKU memanfaatkan hutan tanaman industri RAPP periode 2010-2019.

Dalam SK yang keluar melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), ujar Bambang, belum tercantum kata 'hari kerja'. "Kita tak mau buat salah hukum. Komitmen kita jujur hitung itu hari kerja, pemerintah koreksi jangan jadi menekan."

Baca Juga:

Bambang pun kembali mengingatkan bahwa SK tersebut tak mengarah pada pencabutan izin operasional lahan konsesi RAPP. Pembekuan operasional yang dilakukan perusahaan kertas itu dianggap pemerintah sebagai kesalahan persepsi.

"Izin dari awal tak berhenti, tak ada yang berubah selama revisi brjalan. Hanya penanaman belum bisa dilakukan di lahan fungsi lindung," tutur Bambang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Hubungan Korporasi PT RAPP Agung Laksamana mengakui pihaknya sempat mengartikan penerbitan SK dari KLHK sebagai pencabutan izin. Penghentian operasional RAPP di kawasan Pelalawan, Riau, pun berujung kegaduhan, dan memicu unjuk rasa sepuluh ribu buruh.

"Kami dapat kepastian bisa kembali beroperasi, kecuali soal penanaman di kawasan fungsi lindung gambut. Akan kami sosialisasikan (ke pekerja) agar situasi kondusif dan tenang," ujar Agung di KLHK.

Dia pun memastikan kegiatan produksi di luar lahan fungsi lindung, termasuk operasional pabrik masih tetap berjalan.

Mewakili manajemen, Agung belum bisa memastikan kerugian RAPP, jika RKU yang berisi komitmen pemulihan gambut telah selesai dan disepakati. "Kita lagi proses RKU, jadi belum jelas berapa banyak wilayah terdampak. Jika sudah baru kita tahu sejauh mana (dampaknya), dan baru kita buat perencanaan lagi," kata Agung.

YOHANES PASKALIS PAE DALE

Iklan


Artikel Terkait

    Berita terkait tidak ada



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita terkait tidak ada