TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan kembali menggelar lelang sejumlah barang. Namun kali ini berbeda, karena objek lelang adalah koleksi pribadi milik menteri-menteri Presiden Jokowi, termasuk sang pendamping, Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Lelang diadakan dari pukul 10.00 WIB hingga selesai, di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat," demikian keterangan tertulis dari pihak DJKN, Jakarta, Sabtu, 24 Februari 2018.
Sementara waktu registrasi dilakukan pada hari yang sama dari pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB. Namun untuk informasi pendahuluan, DJKN mengadakan open house di tempat yang sama, Selasa, 27 Februari 2018, dari pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Barang-barang yang dilelang beragam. Mulai dari satu stel baju songket milik Mufidah, istri Jusuf Kalla, sepatu kulit hitam JK Collection milik Kalla, hingga gitar akustik Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Nilai limit ketiganya sama yaitu Rp 500 ribu. Selain ketiganya, masih ada lagi barang miliki Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno
DJKN menyampaikan terdapat dua cara penawaran lelang, yaitu konvensional dan E-Auction (Closed Bidding) atau lelang tertutup. Masing-masing barang memiliki perbedaan, sebagian melalui lelang konvensional, dan sebagian lain melalui lelang tertutup.
Pada lelang konvensional, peserta memberikan setoran uang jaminan via transfer atau tunai melalui Bendahara Penerimaan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Sedangkan pada lelang tertutup, peserta menggunakan akun virtual melalui situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Bagaimana cara untuk menjadi peserta lelang ?
Pertama pada lelang konvensional, peserta wajib menyetor uang jaminan melalui rekening penampung KPKNL Jakarta I Nomor Rekening 10541039 di PT BNI Cabang Kramat atas nama RPL 019 KPKNL Jakarta I paling lambar satu hari jelang lelang.
Selanjutnya, peserta wajib mendaftarkan diri ke pantiia lelang sambil menunjukkan bukti setoran asli, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Pendaftaran bisa dilakukan pada saat Open House. Terakhir, peserta tinggal datang pada pelaksanaan lelang untuk melakukan penawaran.
Pada lelang tertutup, peserta mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada situs www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Caranya dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan nomor rekening pribadi. Terakhir, peserta tinggal mengakses situs yang sama sesuai waktu yang ditentukan untuk melakukan penawaran tertutup. Batas akhir penawaran lebih cepat, yaitu Rabu, 28 Februair 2018, pukul 12.00 WIB.
Informasi lebih lanjut terkait lelang ini bisa diakses melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau dengan mendatangi langsung Direktorat Lelang DJKN, Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lantai 12 Selatan, Jl. Lapangan Banteng Timur, Jakarta Pusat.