Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Meiliana Akan Bawa Kasus Kliennya ke Komisi Yudisial

image-gnews
Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani (kiri), Goenawan Mohamad, dan Usman Hamid (Amnesty International) memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Dukungan tokoh keberagaman mengalir setelah PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai melakukan penistaan agama. Tempo/Fakhri Hermansyah
Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani (kiri), Goenawan Mohamad, dan Usman Hamid (Amnesty International) memberikan dukungan kepada Meliana melalui petisi Gerakan Indonesia Kita (Gita) di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Agustus 2018. Dukungan tokoh keberagaman mengalir setelah PN Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana karena dinilai melakukan penistaan agama. Tempo/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meiliana, seorang terpidana kasus penodaan agama di Tanjung Balai, bakal mengambil langkah hukum lain jika tak menemukan keadilan. Kuasa hukum Meliana, Ranto Sibarani, mengatakan akan mempertimbangkan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara kliennya ke Komisi Yudisial. “Kami akan pertimbangkan untuk melaporkan mereka kalau ada pelanggaran etik di situ,” kata dia kepada Tempo, Minggu, 2 September 2018.

Baca: Kasus Meiliana Ingatkan Kolom Gus Dur: Islam Kaset dan Kebisingan

Ranto menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Medan melanggar kode etik lantaran bukti-bukti yang disampaikan jaksa penuntut umum lemah untuk memutus perkara. Lagi pula, ia meyakini, tidak ada bukti relevan yang diajukan jaksa. “Bahkan kita akan coba tinjau lagi dan kami minta supaya semua diperiksa,” ujar dia.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan telah menyatakan Meiliana bersalah dan terbukti melanggar Pasal 156a huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Meliana dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Namun kuasa hukum memutuskan mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun akta banding telah dimasukkan pada 27 Agustus lalu ke Pengadilan Negeri Medan. Kuasa hukum sampai hari ini belum memasukkan memori banding lantaran masih menunggu putusan lengkap dari pengadilan.

Baca: Putusan Meiliana, Kementerian Agama Ingatkan 6 Aturan Toa Masjid

Kasus ini bermula saat Meiliana menyampaikan penilaian tentang suara azan yang terlalu kencang kepada tetangganya pada 22 Juli 2016. Perkataan Meiliana kemudian menyebar dan menjadi isu SARA. Massa kemudian berkumpul dan menyerang ke rumah Meiliana serta empat vihara pada 29 Juli 2016. Kepolisian kemudian menangkap Meiliana serta delapan pelaku penyerangan. Namun baru pada Maret 2017 Meliana dijadikan tersangka dan dua bulan setelahnya ditahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, memastikan apabila ada potensi pelanggaran kode etik, lembaganya akan tetap bersikap obyektif. Sejauh ini belum ada laporan dan informasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim pemeriksa perkara Meiliana. “Tapi siapa pun yang lapor ke KY, diproses sesuai dengan prosedur standar operasi yang berlaku,” kata dia.

Baca: Kasus Penistaan Agama Meiliana, Yenny Wahid: Vonis Tak Adil

Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, mengingatkan apabila Komisi Yudisial akan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim sebaiknya menunggu hingga putusan banding atau kasasi. Sebab, di tingkat itu bisa jadi ada koreksi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. “Jika ada laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etika hakim Meiliana, maka silakan (diperiksa),” ujar Abdullah.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

16 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

16 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.