Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malpraktik RS Omni Alam Sutera, Daftar Panjang Gugatan Juliana

image-gnews
Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
Foto bayi kembar Jayred dan Jayden korban dugaan mal praktek RS OMNI di tangan ibunya Juliana Dharmadi. TEMPO/Dwianto Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan Juliana Dharmadi, ibu korban kasus malpraktik Rumah Sakit Omni Alam Sutera, Tangerang. Hakim memutuskan RS Omni terbukti melawan hukum yang mengakibatkan anak kembar Juliana menderita cacat mata.

Baca: RS Omni Dinyatakan Malpraktik, Juliana: Saya Sudah Puas

Jared Cristophel buta permanen dan Jayden menderita gangguan silindris pada matanya.

Selain menyatakan Rumah Sakit Omni Alam Sutera bersalah, majelis hakim mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi Juliana.

Anggota majelis hakim, Hasanuddin, saat membacakan pertimbangan mengatakan tuntutan materi yang dikabulkan karena disertai bukti dan diperkuat keterangan saksi.

"Tuntutan materi yang ditolak karena pengugat tidak menyertakan bukti yang cukup," kata Hasanuddin saat membacakan pertimbangan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa 18 September 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam amar putusannya majelis hakim menghukum RS Omni untuk membayar kerugian material Rp 105,6 juta terhadap Juliana Dharmadi dan membayar biaya perkara  Rp 571 ribu.

Majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan Juliana. Juliana mengugat dokter spesialis anak RS Omni Fredy Limawal sebagai tergugat I dan RS Omni Alam Sutera sebagai tergugat II. Wanita berusia 46 tahun  menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 milyar.

Berikut diantara daftar tuntutan Juliana yang dikabulkan dan ditolak majelis hakim:

DIKABULKAN:  
-Ganti rugi biaya perawatan dan konsultasi Jared di sejumlah klinik dan RS  dengan total Rp 13,350 juta dapat dikabulkan karena berdasarkan bukti pembayaran dan keterangan sejumlah saksi.
-Biaya visa, paspor, tiket penerbangan dan akomodasi Jared  ke Australia  tahun 2008-2009 sebesar Rp 77 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
-Biaya pengobatan dan perawatan Jayden di sejumlah  klinik dan rumah sakit  dengan total Rp 19 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti pembayaran dan saksi.
-Biaya visa paspor, tiket dan akomodasi Jayden ke Australia 2008-2009 sebesar Rp 2,7 juta dapat dikabulkan berdasarkan bukti pembayaran dan keterangan saksi.

Total nilai ganti rugi yang dikabulkan majelis hakim Rp 105,6 juta.

DITOLAK  
-Biaya Jared Cristophel RS  Omni Rp 51 juta. Hakim berpendapat biaya yang telah dikeluarkan tidak dapat diganggu gugat karena menjadi kewajiban pengugat.
-Biaya terapi Jared dan Jayden  di sejumlah klinik, dokter dan rumah sakit  tidak dapat dikabulkan.
-Biaya sekolah kebutuhan khusus dan sekolah tuna netra Jared dan Jayden 2014-2017 tidak dapat dikabulkan.
-Biaya Jared Cristophel di RS Omni Rp biaya Rp 57,853 juta tidak dikabulkan.
-Hasil Audit medis RS Omni Alam Sutera.
-Tuntutan agar para tergugat membayar ganti rugi Rp 2 milyar ditolak karena selama persidangan pengugat tidak bisa memperlihatkan rincian yang dapat membuktikan mengalami kerugian sebesar Rp 2 milyar.
-Uang paksa dan sita jaminan aset RS Omni.

Hasanuddin mengatakan apa yang menjadi pokok gugatan adalah apa yang terjadi setelah kelahiran Jared dan Jayden.

Baca: Dinilai Terbukti Malpraktik, RS Omni Alam Sutera Ajukan Banding

Ketua majelis hakim Gatot Sarwadi menyatakan tergugat II (RS Omni Alam Sutera) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. " Majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan penggugat jika  tergugat II bertentangan dengan kewajibannya dan terbukti melawan hukum," kata Gatot saat membacakan putusan.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

17 jam lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aliansi Kecam Kehadiran Industri Plastik dan Kimia dalam Delegasi Indonesia untuk Negosiasi Perjanjian Plastik

Kehadiran itu membahayakan tujuan perjanjian, yaitu mengatur keseluruhan daur hidup plastik untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan.


Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

19 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, pada Senin, 22 April 2024. Dalam kunjungannya, Presiden Jokowi meninjau langsung fasilitas dan alat-alat kesehatan yang ada di RSUD tersebut. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.


5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

1 hari lalu

Ilustrasi wanita alami kepala pusing saat bangun tidur. Foto: Freepik.com/Jcomp
5 Penyebab Sulit Tidur pada Penderita Diabetes

Ternyata lima masalah ini menjadi penyebab penderita diabetes sulit tidur.


Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

1 hari lalu

Konferensi pers kandungan racun dalam pelet plastik daur ulang yang dilakukan Ecoton di Gresik, Jawa Timur, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Nur Hadi
Penelitian Ungkap Pelet Plastik Daur Ulang dari Indonesia Mengandung 30 Bahan Kimia Beracun dengan Konsentrasi Tinggi

Proyek penelitian di 13 negara ini bertujuan meningkatkan kesadaran global tentang bahan kimia berbahaya dalam plastik daur ulang


Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ungkap PR Besar di Bidang Kesehatan: Pintar kalau Sakit Mau Apa?

Presiden Jokowi mengungkapkan PR besar Indonesia di bidang kesehatan. Apa saja?


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

2 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

4 hari lalu

Raden Ajeng Kartini bersama dua saudarinya Kardinah dan Roekmini. Wikipedia/Tropenmuseum
Kisah Kardinah, Adik RA Kartini yang Berjasa namun Dipersekusi di Tegal

Meski dari kalangan bangsawan, keluarga Kartini ini kerap membantu masyarakat. Namun adik Kartini dipersekusi dan darak keliling kota hingga trauma.


Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

8 hari lalu

Ilustrasi wanita bahagia. Unsplash.com
Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.