Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Pangkas Birokrasi Pencairan Dana untuk Korban Gempa Lombok

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah warga duduk di dekat selter darurat di Dusun Apitaik, Desa Guntur Macan, Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin, 8 Oktober 2018. ANTARA/Ahmad Subaidi
Sejumlah warga duduk di dekat selter darurat di Dusun Apitaik, Desa Guntur Macan, Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Senin, 8 Oktober 2018. ANTARA/Ahmad Subaidi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mempercepat pencairan dana stimulan kepada korban bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara, Barat. Dana itu digunakan untuk membangun kembali rumah korban gempa Lombok yang rusak.

Baca juga: Sri Mulyani: Anggaran Perbaikan Gempa Lombok Sudah Cair Rp 1,9 T

"Presiden melihat ini lambat pelaksanaannya. Oleh karena itu harus disederhanakan prosedurnya tapi tetap memperhatikan akuntabilitas," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Wilem mengatakan, pemerintah sudah menyalurkan dana sebesar Rp 1,1 triliun untuk pembangunan kembali sekitar 7.000 rumah yang rusak berat, sedang hingga ringan. Namun, pencairan dana tersebut terhambat serangkaian prosedur. Karena itu, kata Wilem, Jokowi meminta syarat pencairan disederhanakan, yaitu dengan hanya cukup mengisi satu lembar formulir.

"Perintah Bapak Presiden supaya formulir satu lembar itu sudah mulai diberlakukan paling lambat besok," katanya.

Menurut Wilem, dalam formulir tersebut akan tercantum bahwa persyaratan-persyaratan untuk memenuhi aspek akuntabilitas akan dipenuhi di kemudian hari. Sehingga, setelah masyarakat mengisi formulir, dana stimulan bisa segera cair.

Selain formulir, syarat lain yang harus dipenuhi untuk pencairan dana ialah membentuk pokmas atau kelompok masyarakat di kabupaten dan kota. Pokmas terdiri dari 15-20 kepala keluarga yang akan mendapatkan SK dari kepala daerah dan menjalankan fungsi kontrol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka bekerja bersama-sama membangun rumahnya. Contoh di Mataram, ada rumah tidak sesuai dengan verifikasi kerusakan bisa dideteksi secara dini," ujarnya.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan akan memastikan proses pencairan dana stimulan untuk korban gempa Lombok bisa selesai dalam 1-2 hari ini. "Tugas utama saya segera kembali ke NTB ini dengan Kepala BNPB, kami rapat besok memastikan bahwa 1-2 hari proses pencairan selesai," kata Zulkieflimansyah.

Baca juga: Kata JK soal Perbedaan Kondisi Korban Gempa Palu dengan Lombok

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik langkah Presiden Jokowi yang hanya mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca- gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat dan wilayah terdampak lainnya.

Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu, ujar Fahri, bukanlah regulasi yang cukup memadai. Inpres tersebut, lanjut Fahri, hanyalah memuat daftar dan pembagian kerja melalui birokrasi normal, bukan melalui “birokrasi bencana” yang bisa menembus halangan normatif birokratik untuk bisa mengakselerasi proses pemulihan. "Tanpa mengurangi penghargaan dan apresiasi kepada seluruh pihak, namun manajemen penanganan bencana masih belum berjalan dengan baik," ujar Fahri 25 Agustus 2018 lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

33 menit lalu

Anak-anak bermain di lokasi genangan banjir di kawasan Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kamis, 23 November 2023. (ANTARA/HO)
Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.


Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

1 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan perkembangan kasus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Harapan Komisi Antirasuah kepada Pansel KPK Bentukan Jokowi

Jokowi menetapkan sejumlah kriteria untuk anggota Pansel KPK.


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Pria Diamankan Paspampres di Konawe, Begini Penjelasan Asintel Danpaspampres dan Istana

Asisten Intelijen Komandan Paspampres mengatakan pengamanan Presiden Jokowi saat kunjungan kerja di Konawe, Sulawesi Tenggara, sudah sesuai prosedur.


Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

3 jam lalu

Musa Rajekshah Sebut Kunjungan Jokowi ke Medan Bukan untuk Urusi Pilkada Sumut 2024

Musa Rajekshah, membantah, kunjungan Presiden Jokowi ke Medan pada Kamis, 11 April 2024 berkaitan dengan Pilkada Sumatera Utara 2024.


Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

4 jam lalu

Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), menunjukkan bukti surat terima laporan ke Direktorat Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024


Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

5 jam lalu

Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih mengumumkan 10 nama kandidat pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, 2 September 2019. TEMPO/Friski Riana
Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?


Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

5 jam lalu

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina (kiri) dengan Presiden Jokowi. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Relawan Solmet Dorong Jokowi Jadi Sekjen PBB, Apa Syarat dan Prosedur Jabat Sekretaris Jenderal PBB?

Relawan Solmet mendorong Jokowi menjadi Sekjen PBB usai masa jabatannya. Bagaimana syarat dan prosedur menjabat Sekretaris Jenderal PBB?


Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

6 jam lalu

Suasana pertemuan saat Pansel Capim KPK menyerahkan 10 nama kandidat pimpinan KPK kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 2 September 2019. TEMPO/Subekti
Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?


Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Agar Tak Jadi Proyek Mangkrak, Jokowi Akan Evaluasi Seluruh PSN dan KEK Juni Mendatang

Presiden Jokowi akan evaluasi PSN dan KEK pada akhir Juni, yang tidak lolos kriteria tidak akan dilanjutkan. Tak ingin bebani pemerintahan berikutnya