TEMPO.CO, Depok - Jumlah wajib pajak restoran di Kota Depok Jawa Barat pada 2018 meningkat menjadi 850 restoran. Jumlah wajib pajak restoran tahun ini naik 100 dibandingkan pada 2017 yang sebanyak 750 rumah makan.
Baca: Pemprov DKI Tertibkan Pajak Reklame di Angkutan Online
"Kami terus berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dengan pemutakhiran data wajib pajak (WP)," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Endra di Depok, Jumat 9 November 20181.
Ia mengatakan selama periode 2016 total WP restoran sebanyak 420. Sedangkan pada 2017 bertambah menjadi 750 restoran.
"Alhamdulillah sejauh ini setiap tahunnya WP restoran di Kota Depok terus meningkat," ujar Endra bersyukur.
Menurut Endra setiap tahun WP yang berada di bawahnya mengalami kenaikan. Kenaikan ini bisa disebabkan semakin meningkatnya kepatuhan warga Depok dalam membayar pajak, serta semakin menggeliatnya bisnis kuliner yang tumbuh di Kota Depok.
Ilustrasi berbagi foto kuliner di media sosial. Digitalcoco.com
Dikatakannya peningkatan WP di Kota Depok tidak lepas dari peran petugas pajak yang turun ke lapangan. Mereka tak henti-hentinya memberikan penjelasan kepada pemilik restoran, hotel, atau tempat usaha lainnya agar membayar pajak.
"Petugas kami terus mengingatkan sehingga mereka punya kesadaran dan mendaftarkan diri sebagai WP," jelasnya.
Dikatakannya ada beberapa upaya yang dilakukan sehingga capaian pendapatan pajak restoran dapat terpenuhi. Diantaranya menerapkan "self assesment", yang laporan omzet dan pembayaran pajak dilakukan secara online.
Baca: Snowbay dan 2 Wahana di TMII Nunggak Pajak, Dipasangi Plang
Selain itu juga dengan jemput bola bersama tim di lapangan dengan mengunjungi restoran yang ada di Depok. "Kami punya tim di setiap kecamatan dan mereka memiliki tugas untuk terus mengingatkan wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu tentunya sesuai omzet yang didapat," ujarnya.