TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly telah menyatakan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berhak bebas pada 24 Januari 2019. Pernyataan saat refleksi akhir tahun kinerja kementerian itu menyambung sebelumnya bahwa Ahok diperhitungkan akan bebas murni akhir Januari 2019.
Baca:
Anies Safari ke Gereja, Remaja Teriakkan Hidup Ahok
Tak ada tanggapan khusus dari keluarga tentang tanggal kebebasan itu dari keluarga Ahok. Kakak angkatnya, Nana Riwatie, juga mengungkap bahwa keluarga tidak mempersiapkan acara khusus. “Nggak ada acara apa-apa," ujar Nana ketika dihubungi, Jumat 11 Januari 2019.
Ahok menjalani vonis pidana penjara selama dua tahun untuk perkara penistaan agama yang dituduhkan kepadanya. Tuduhan dan dakwaan itu diberikan di tengah kontestasi Pilkada DKI 2017. Sepanjang menjalani masa hukumannya, Ahok lalu mendapat total remisi 3 bulan 15 hari, termasuk remisi Natal 2018.
Ratusan pendukung Ahok berkumpul di depan BalaiKota DKI Jakarta untuk melakukan aksi longmarch menuntut hakim untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari hukuman penodaan agama yang menimpanya, 11 Mei 2017. TEMPO/Rizki Putra
Pada 3 Desember lalu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, menilai kondisi kliennya itu semakin bagus. Selama dibui di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Sudirta mengatakan, "Pak Ahok semakin sehat, jiwanya semakin matang, menjadi semakin sabar, dan emosinya sudah menurun."
Baca:
Ahok Bebas Ingin Jenguk Meri Hoegeng, Ini Isi Suratnya
Pada bulan yang sama tersiar isi surat Ahok yang ditulisnya dari dalam penjara untuk Meri Hoegeng, istri mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso. Ahok menyampaikan ingin menjenguk Meri yang sedang sakit segera setelah bebas nanti.