TEMPO.CO, Depok -Universitas Indonesia mengeluarkan Surat Pengumuman dengan Nomor Peng-106/UN2.R24/HMI.04Informatika/2019, yang menyatakan sebagai institusi pendidikan bersikap netral dalam Pemilu 2019, termasuk Pilpres 2019. Surat dikeluarkan pada 5 Februari 2019.
“Iya benar itu surat pengumuman sikap netral dari UI ”ujar Kepala Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti kepada Tempo Rabu 6 Februari 2019.
Baca :
Musim Dukungan Alumni di Pilpres 2019
Iluni: Deklarasi Dukungan Alumni untuk Jokowi Jangan Bawa Logo UI
Dalam surat yang dikelaurkan oleh Kantor Humas dan KIP UI meminta kepada warga UI- termasuk para Alumni untuk senantiasi mempertahankan neyralitas institusi dan bersama menjaga kampus UI tetap bebas dari segala bentuk politik praktis. Hal itu sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2013.
Surat itu menekankan bahwa Universitas Indonesia (UI) adalah perguruan tinggi yang bebas dari segala bentuk politik praktis, termasuk terkait ke Pilpres 2019. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2012 pada penjelasan Pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa Pendidikan Tinggi terbebas dari pengaruh politik praktis.