Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi untuk Penimbun Limbah Beracun

image-profil

Tempo.co

Editorial

image-gnews
Sejumlah markas TNI di Jawa Timur ditengarai menjadi tempat penimbunan buangan beracun. Melibatkan prajurit, calo sampah, perusahaan pengangkut, dan pejabat lingkungan hidup.
Sejumlah markas TNI di Jawa Timur ditengarai menjadi tempat penimbunan buangan beracun. Melibatkan prajurit, calo sampah, perusahaan pengangkut, dan pejabat lingkungan hidup.
Iklan

Pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 di markas Tentara Nasional Indonesia di Jawa Timur harus dihentikan. Janji Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi untuk menindaklanjuti investigasi majalah Tempo soal limbah semestinya diwujudkan dalam tindakan nyata penegakan hukum.

Korban sudah telanjur berjatuhan. Delapan penduduk Raci, Pasuruan, mengalami luka bakar akibat terperosok di gunungan ampas industri berbahaya itu. Harus diusut siapa saja orang dalam TNI Angkatan Udara yang terlibat. Bagaimana bisa izin dari Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur yang hanya untuk tanah seluas 140,07 meter persegi itu disalahgunakan. Faktanya, penimbunan limbah beracun itu masih berlangsung dan lahan yang dipakai mencapai 15 hektare.

Ada delapan lokasi pembuangan limbah. Selain di markas AURI di Raci, Pasuruan, limbah B3 dibuang ke kawasan Pusat Pendidikan dan Latihan Pertahanan Udara Nasional di Kenjeran, Surabaya; Markas Satuan Radar 222 Ploso di Jombang; Markas Divisi Infanteri 2 Batalion Kavaleri 8 Beji di Pasuruan; Gudang Pusat Senjata dan Optik II Buduran di Sidoarjo; Markas Komando Pasukan Marinir 2 Gedangan di Sidoarjo; dan Markas Komando Armada II.

Janji Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Sisriadi semestinya menjelma menjadi tindakan menyeret pelakunya. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 nyata-nyata disebutkan adanya sanksi pidana dan perdata bagi pelanggar pengelolaan limbah beracun dan berbahaya. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mencantumkan ancaman penjara 1-3 tahun untuk pengelolaan limbah tanpa izin, produsen limbah, dan pejabat berwenang. Selain terancam kurungan badan, pelaku wajib membayar ganti rugi Rp 1 miliar hingga Rp 15 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalan limbah B3 semestinya bisa diatasi bila pemerintah daerah setempat menyediakan sarana pengolahan ampas industri. Sayangnya, di Indonesia, instalasi pengolahan limbah beracun hanya ada di Bogor, Jawa Barat. Adapun di Jawa Timur masih nihil. Saat ini fasilitas serupa sedang dalam tahap pembangunan di Mojokerto dan baru akan beroperasi tahun depan.

Akibat tak adanya fasilitas pengolahan, ribuan ton limbah industri di Jawa Timur dibuang tanpa diolah lebih dulu. Pengusaha pun cuci tangan dengan memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dalam aturan itu disebutkan perusahaan yang tidak mampu mengolah limbah B3 bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Hanya, aturan ini tidak secara tegas menjelaskan kriteria dan persyaratan perusahaan pihak ketiga pengambil manfaat limbah tersebut.

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup seharusnya juga bertindak cepat dengan mencabut izin yang diterbitkan pejabatnya. Izin itu diduga kuat menyalahi aturan. Kepolisian dan TNI seharusnya serius mengusut persoalan ini. Pengusutan yang serius tidak hanya akan menegakkan wibawa hukum, tapi juga melindungi masyarakat dari limbah berbahaya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

1 hari lalu

Sertijab Pj Bupati Musi Banyuasin
Apriyadi Siap Dukung Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi

Sandi mengajak semua elemen yang ada di Kabupaten Muba bahu membahu secara berkeadilan, setara dan transparan.


Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

22 hari lalu

Menhub Buka Posko Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi membuka Pos Koordinasi (Posko) Pusat Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.


24 hari lalu


Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

30 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
Hibah untuk Keberlanjutan Media yang Melayani Kepentingan Publik

Tanggung jawab negara dalam memastikan jurnalisme yang berkualitas di Tanah Air perlu ditagih.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

34 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

49 hari lalu

Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 di Ruang Rapat Paripurna, DPRD DKI Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DPRD DKI Jakarta Gelontorkan Rp 3 M untuk Seragam Dinas, Sekwan: Ada Pin Emas

DPRD DKI Jakarta kembali menggelontorkan anggaran miliaran untuk pengadaan baju dinas dan atributnya. Tahun 2024 bahkan anggarannya naik menembus Rp 3 miliar.


Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberikan pidato politiknya secara virtual pada acara HUT ke-12 Partai Nasdem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. HUT tersebut mengambil tema
Pastikan Dukung Hak Angket, NasDem: Menunggu Penghitungan Suara Selesai

NasDem memastikan bakal mendukung digulirkannya hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menunggu momen perhitungan suara rampung.


H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

15 Februari 2024

Pekerja mengangkut beras di Gudang Bulog Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 5 Januari 2024. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan persediaan bahan pokok, terutama beras, cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Ramadan 1445 Hijriah. TEMPO/Tony Hartawan
H+1 Pemilu, Bulog Salurkan Lagi Bansos Beras

Bayu Krisnamurthi memantau langsung penyaluran bansos beras di Kantor Pos Sukasari, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 15 Februari 2024.


Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

12 Februari 2024

Penjabat Bupati Banyuasin Sidak Pusat Pelayanan Terpadu Citra Grand City

Hani Syopiar mengapresiasi tenaga kesehatan yang bertugas selama libur panjang.


Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

12 Februari 2024

Cuplikan film Dirty Vote. YouTube
Urgensi Kontranarasi dari Film Dokumenter "Sexy Killer" dan "Dirty Vote"

Layaknya "Sexy Killer", "Dirty Vote" layak diacungi jempol. Substansi yang dihadirkan membuka mata kita tentang kecurangan dan potensi-potensi kecurangan elektoral secara spesifik, yang boleh jadi terlewat oleh kesadaran umum kita.