TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pengemudi ojek online yang merangkap menjadi kurir sabu. Pengemudi bernama Adhe Ferdana Putra, 28, itu ditangkap di indekosnya, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa kemarin, 9 April 2019, dengan barang bukti 68 gram sabu dan ganja 43,7 gram.
"Dia ojek online hanya kurir yang diperintahkan bandar untuk mengambil dan mengirim narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan Vivick Tjangkung di kantornya, Kamis, 11 April 2019.
Baca: 7 Kasus Aksi Kriminal Pengemudi Taksi Online Tahun 2016-2018
Vivick menjelaskan tersangka mengambil narkoba secara acak di lokasi yang ditentukan bandarnya. Sindikat mereka menggunakan sistem tempel dalam mendistribusikan sabu dari bandar ke kurir hingga sampai ke pembelinya. Salah satu lokasi tempat penyimpanan sabu dari sindikat mereka berada di tiang listrik dekat Univeristas Indonesia, Depok.
"Mereka menempel sabu di tiang listrik dekat rel di dekat UI."
Selain itu, gerombolan dengan kurit ojek online tersebut pernah menempel sabu di pertigaan Pasar Minggu. Menurut dia, cara tersebut dilakukan agar peredaran narkoba dari sindikat mereka sulit tercium polisi. Maka mereka hanya bertransaksi lewat komunikasi dari telepon seluler lalu meletakkan atau menempel narkoba ke lokasi yang telah ditentukan. "Kurir dan bandar belum pernah bertatap muka," ujarnya.
Tersangka Adhe, kata dia, diperintah bandar berinisial J untuk mendistribusikan sabu. Jika berhasil tersangka mendapatkan bagian beberapa persen dari sabu yang akan dia distribusikan. "Kadang juga dikasih uang untuk imbalasannya," ujarnya.
Setelah menangkap Adhe, polisi menangkap seorang tersangka lagi dari jaringan mereka. Dia adalah Mochamad Taufik, 38 tahun. Tersangka Taufik ditangkap di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu malam, 10 April 2019. Dari tangan Taufik, polisi menyita sabu sebanyak 1,2 kg.
Menurut Vivick, jaringan mereka telah lama beroperasi di Jakarta Selatan. Hal itu terlihat dari barang bukti dan modus yang mereka gunakan. "Bahkan kemasan sabu dan ganja yang mereka jual cukup rapih dan ada timbangan digital yang ditemukan di lokasi penangkapan," ucapnya.
Simak: Jadi Pengedar Narkoba, Pengemudi Ojek Online Ditangkap
Untuk tersangka Taufik, dia menerangkan, mendistribusikan sabu atas instruksi bandar lain, tapi dari jaringan yang sama. Taufik dijadikan kurir oleh bandar berinisial B. "Kedua bandar sedang kami buru."
Lantaran mengedarkan narkoba, kedua tersangka yakni Taufik dan Adhe yang juga pengendara ojek online dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009. "Ancaman paling berat 20 tahun."
IMAM HAMDI