TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan Badan Pemenangan Nasional Prabowo (BPN) Subianto – Sandiaga Uno telah mengajukan permintaan untuk mendapatkan dokumen C1. "(Mereka) bersurat resmi," ujar Afifuddin saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Baca: Akui Surati Bawaslu, Kubu Prabowo: Dokumen C1 Milik Publik
Dokumen C1 adalah dokumen yang berisi pencatatan penghitungan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Afifuddin mengaku tidak ingat kapan suret itu diterima lembaganya. "Lupa, tanya Pak Ketua ya," ungkap dia.
Afifuddin menerangkan dokumen C1 Plano merupakan dokumen umum. Dimana semua orang juga diperkenankan untuk mendokumentasikan atau memfoto formulir C1 Plano di setiap TPS. "Klaupun tidak minta ke kita, memfoto di semua TPS juga dapat. C1 Plano ada di setiap TPS-TPS," ujar dia.
Simak: Ihwal BPN Ajukan Permohonan Dapatkan Dokumen C1
Sebelumnya kubu calon presiden pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin menduga BPN sedang me-lobby Bawaslu untuk mendapatkan dokumen C1. “Saya dapat informasi kalau BPN sedang melobby Bawaslu untuk dapatkan dokumen C1,” kata Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 April 2019.
Dugaan tersebut dilontarkan oleh PDI Perjuangan menanggapi sikap BPN yang hingga saat ini tidak mau membuka data hasil perolehan suara, namun melakukan klaim kemenangan sendiri.
Dia mengatakan hal ini menjadi wajar apabila publik menuduh klaim kemenangan yang dilakukan hanyalah tindakan provokasi tanpa bukti. “Stop klaim menang sepihak tanpa hasil rekapitulasi," ujarnya.
IRSYAN HASYIM I MUH HALWI
Catatan redaksi: Naskah ini telah mengalami editing lanjutan pada Jumat, 26/04, pukul 16.35