TEMPO.CO, Jakarta - Setelah karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. resmi melaporkan ke Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, hari ini, Rabu 17 JUli 2019, dua youtuber , Rius Vernandes dan Elwiyana Monica, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya menghadapi tuduhan pencemaran nama baik PT Garuda Indonesia lewat media sosial.
"Betul diperiksa besok jam 10.00," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Selasa 16 Juli 2019 malam.
Kedua Youtuber tersebut dilaporkan oleh Adhitya Mahendaru, kuasa pelapor yakni serikat karyawan PT Garuda Indonesia, pada Sabtu 13 Juli 2019.
Menurut Yurikho, Rius disangka melangggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Yurikho mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan karyawan Garuda Indonesia itu terjadi pada penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta. Kala itu ada catatan pada selembar kertas yang dinilai sebagai menu makanan dan minuman dalam penerbangan. Kemudian foto catatan tersebut disebarluaskan oleh Rius melalui InstaStory di Instagram mereka.
BISNIS