Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Malang Tangkap Peneror Bom

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Malang: Kepolisian Resor Kota Malang berhasil menangkap pelaku teror bom, Senin (11/6). Pelaku seorang ibu rumah tangga bernama Erni, 28 tahun, warga Perumahan Pakis Permata Asri Blok E/15, Kabupaten Malang.

Ibu lima anak itu dicokok polisi tiga jam setelah melakukan teror bom lewat telepon yang ditujukan restoran cepat saji McDonalds di Pusat Perbelanjaan Sarinah, Jalan Merdeka Utara, Kota Malang.

Ceritanya, sekitar pukul 11.47, Erni menelepon McDonalds. Ia melaporkan akan adanya peledakan bom. Kebetulan restoran mulai dipadati pengunjung yang sedang bersantap makan siang.

Setya Wahyuningsih, 26 tahun, staf McDonalds, yang menerima telepon teror langsung memberitahu pimpinannya, yang kemudian meneruskan laporan ke Kepolisian Sektor Klojen, yang terpaut jarak hanya sekitar 1 kilometer dari restoran.

Kepala Polsek Klojen AKP Candra Riani bersama sejumlah anggotanya langsung meluncur ke lokasi, disusul 12 anggota tim penjinak bahan peledak (Jihandak) dari Kesatuan Brigade Mobil Daerah Jawa Timur Ampeldento lengkap dengan kendaraan dan peralatan penjinak bom. Mereka langsung melakukan penyisiran.

Hampir semua pengunjung kaget begitu melihat kedatangan petugas kepolisian, khususnya tim Jihandak. Sebagian dari mereka malah buru-buru berhenti makan dan lekas meninggalkan restoran.

Sekitar tiga jam lebih petugas menyisir semua sudut restoran untuk mencari barang-barang yang diduga sebagai bom, sebagaimana disampaikan pelaku. Tak puas hanya menyisir restoran, petugas pun menyisir setiap stand rumah-toko dan Plasa Sarinah yang berada satu area dengan restoran, mulai lantai satu hingga lantai tiga. Namun, polisi tidak menemukan barang-barang berbahaya, apalagi bahan peledak.

Selagi tim Jihandak bekerja, satuan intel dan reserse yang dipimpin Wakil Kapolresta Komisaris Polisi Agus Djaka sibuk bekerja melacak nomor telepon yang dipakai pelaku, bekerja sama dengan PT Telkom Malang. Ternyata polisi cuma membutuhkan waktu setengah jam untuk mengenali nomor telepon peneror, yakni 0341-793XXX, yang ternyata nomor telepon rumah tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berbekal hasil pelacakan, polisi meringkus Erni di rumahnya. Erni bersikeras mengelak mengakui perbuatannya. Setelah dilakukan pendekatan yang persuasif, akhirnya Erni mengaku sengaja berbuat iseng.

Hingga sore tadi, polisi masih memeriksa tersangka secara intensif untuk mengorek keterangan lebih detail, mengurai jaringan, termasuk keterkaitannya dengan pelaku serupa yang tertangkap pekan lalu.

Sebelumnya, pada Rabu (6/8), polisi meringkus Senen, 32 tahun, warga Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, di rumahnya. Pria bertubuh gempal ini ditangkap empat jam setelah pada pukul 07.30 meneror Hotel Regents yang berada di Jalan Jaksa Agung Suprapto. Hingga kini, pendiam yang menyelesaikan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN, kini Universitas Islam Indonesia-Sudan) pada 1995 itu masih teguh mengaku hanya iseng ketika meneror hotel berbintang tersebut lewat warung telekomunikasi kepunyaannya.

Kepala Kepolisian Malang, Ajun Komisaris Besar Polisi Fatkhur Rahman, menyatakan, pihaknya bisa cepat mengenali pelaku karena memiliki barang bukti berupa nomor telepon pelaku. Kita masih dan terus mengoresk motif tersangka, termasuk kemungkinan ada pihak yang menyuruhnya atau keterkaitan antara dia (Erni) dan Senen, kata Fatkhur.

Ia menambahkan, karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan bisa menimbulkan keresahan serta kepanikan masyarakat, maka tersangka Erni dan Senen diancam dengan pasal 335 KUHP. Polisi belum berani menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Antiterorisme), sebab bukti-bukti masih dikumpulkan.

Abdi Purmono -- Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kincir Angin Ikonik Moulin Rouge Paris Roboh, Pertunjukan Tetap Lanjut

9 menit lalu

Moulin Rogue Paris. Instagram.com/@moulinrougeofficiel
Kincir Angin Ikonik Moulin Rouge Paris Roboh, Pertunjukan Tetap Lanjut

Kincir angin Moulin Rouge telah berputar selama 135 tahun, dan yang pertama menyala saat pembukaan pada 1889


Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

10 menit lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 menit lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


5 Sumber Kekayaan Negara Iran, Ada Gas Alam Hingga Saffron

21 menit lalu

Orang-orang menghadiri upacara pemakaman korban serangan ISIS di Kerman, Iran, 5 Januari 2024. Iran's Presidency/WANA (West Asia News Agency)/Handout via REUTERS
5 Sumber Kekayaan Negara Iran, Ada Gas Alam Hingga Saffron

Iran dikenal memiliki sumber daya alam dan potensi kekayaan yang tinggi. Termasuk saffron, apakah itu?


4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

25 menit lalu

Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia mengikuti senam dan berjemur di bawah sinar matahari saat menjalani karantina di Pangkalan Udara Militer (Lanud) Soewondo Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 11 April 2020. Sebanyak 513 TKI yang berasal dari berbagai daerah di Sumut dan sekitarnya yang menjalani proses karantina COVID-19 sementara tersebut saat ini kondisi kesehatannya baik dan tidak ada menunjukan gejala infeksi seperti demam, batuk dan sesak nafas. ANTARA
4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024


Klaim Keputusan ICC Tak Akan Pengaruhi Israel, Netanyahu: Tapi Preseden Berbahaya

25 menit lalu

Joe Biden dan Benjamin Netanyahu. REUTERS
Klaim Keputusan ICC Tak Akan Pengaruhi Israel, Netanyahu: Tapi Preseden Berbahaya

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh ICC tidak akan pengaruhi Israel


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

25 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

25 menit lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.


MotoGP Spanyol 2024: Rekap Hasil dan Jadwal Sabtu Hari Ini 27 April

28 menit lalu

MotoGP 2024. (Foto: Red Bull Content Pool)
MotoGP Spanyol 2024: Rekap Hasil dan Jadwal Sabtu Hari Ini 27 April

MotoGP Spanyol 2024 tengah bergilir di Sirkuit Jerez, Spanyol. Simak rekap hasil dan jadwal Sabtu hari ini 27 April 2024.


LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

37 menit lalu

LPDP. lpdp.kemenkeu.go.id
LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke UST, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.