TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memblokir rekening milik Veronica Koman. Pemblokiran dilakukan setelah kepolisian menelusuri transaksi keuangan dalam rekening Veronica.
"Sudah kami lakukan itu kemarin itu pemblokiran," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis, 19 September 2019.
Barung menjelaskan, pelacakan rekening dari pengacara HAM itu dilakukan setelah polisi menetapkan tersangka Veronica Koman atas kasus dugaan hoaks dan provokasi.
Kepolisian menjerat Veronica dengan empat pasal yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik, KUHP pasal 160, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan. Lokasi transaksi itu terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Surabaya dan wilayah Papua. Jumlah nominalnya pun cukup signifikan.
"Ada beberapa yang cukup signifikan dari dana yang masuk karena ada penarikan di beberapa wilayah baik itu di Surabaya maupun di luar Surabaya, wilayah di Papua," kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, Veronica Koman sendiri sudah mengeluarkan pernyataan perihal status tersangka yang dialamatkan kepadanya, serta pelacakan rekening yang dilakukan kepolisian.
Veronica mengatakan bahwa rekeningnya dalam batas nominal yang wajar. Ia mengakui pernah menarik uang di Papua ketika sedang berkunjung. Namun itu diperuntukan untuk biaya hidup sehari-hari.
"Saya menganggap pemeriksaan rekening pribadi saya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan ke saya sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi yang teramat berlebihan," kata Veronica melalui keterangan resminya pada 14 September 2019.