Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Prabowo Subianto Siap Jadi Menhan, Ini Detil Harta Kekayaan Dia

Reporter

image-gnews
Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo menyapa wartawan setibanya di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Prabowo mengumumkan bakal membantu Presiden Joko Widodo. Ia juga spesifik menyebut dia diminta membantu di bidang pertahanan. TEMPO/Subekti
Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo menyapa wartawan setibanya di Istana Negara, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. Prabowo mengumumkan bakal membantu Presiden Joko Widodo. Ia juga spesifik menyebut dia diminta membantu di bidang pertahanan. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memenuhi panggilan Presiden Jokowi di Istana Negara kemarin sore, Senin, 21 Oktober 2019, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan dirinya diminta membantu memperkuat kabinet.

Prabowo bahkan spesifik menyebut dia diminta membantu Kabinet Jokowi Jilid II pada bidang pertahanan.

"Saya diminta membantu beliau di bidang pertahanan. Jadi beliau tadi berikan pengarahan dan saya akan bekerja keras mungkin untuk mencapai sasaran dan harapan yang ditentukan," ujar Prabowo.

Prabowo datang ke Istana bersama Wakil Ketua Umum Gerindra Edhy Prabowo. Calon Presiden urutan nomor 2 pada Pilpres 2019 tersebut dan Edhy santer disebut akan mendapatkan posisi masing-masing sebagai Menteri Pertahanan dan Menteri Pertanian.

Pada saat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2019 para kontestan harus melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan jumlah harta kekayaan Prabowo Subianto mencapai Rp 1,9 triliun.

"Prabowo, per tanggal 9 Agustus 2018, (harta kekayaannya) adalah Rp 1.952.013.493.659," katanya di Kantor KPU, Jakarta, pada Senin, 12 April 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikut ini rincian harta kekayaan Prabowo yang pernah menjabat Komanda Jenderal Kopassus TNI AD:

- Harta Tanah dan Bangunan: Rp 230.443.030.000
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.432.500.000
- Harta bergerak lainnya: Rp 16.418.227.000
- Surat berharga: Rp 1.701.879.000.000
- Kas dan setara kas: Rp 1.840.736.659
- Harta lainnya: Rp 0 (nihil)
- Utang: Rp 0 (nihil)

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari menyebut bahwa Prabowo bisa menjadi menteri di Kabinet Jokowi Jilid II dengan tiga alasan.

Alasan pertama, Prabowo memiliki kedekatan dan bersahabat dengan Jokowi. Kedua, Qodari menyebut Prabowo ingin membuktikan idenya di bidang pertahanan, pangan, energi, dan air.

"Ketiga, beliau ini kan tentara tulen, dan menurut saya beliau ingin masuk dalam pemerintah dan mengeksekusi ide-ide mengenai pertahanan yang ada di kepala beliau," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu lalu, 19 Oktober 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

18 detik lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Gerindra Ungkap Gelora Tak Tolak PKS Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra mengatakan Gelora tak tolak PKS gabung ke pemerintahan Prabowo.


Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

19 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Alasan PDIP Sebut Oposisi Perlu Ada dalam Pemerintahan

PDIP menilai oposisi diperlukan dalam sistem pemerintahan.


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

9 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

10 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

11 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

12 jam lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

15 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

15 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.