TEMPO.CO, Jakarta - Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran masih belum menentukan sikap untuk menerima atau tidak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur terhadap keduanya.
"Kita tetap akan diskusi dulu bagaimana baiknya," kata putra sulung Nunung, Bagus Permadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019.
Bagus mengatakan pihak keluarga berat menerima putusan itu. Dia menginginkan adanya keringanan hukuman bagi Nunung dan Jan, yakni berupa enam bulan rehabilitasi seperti yang disampaikan dalam sidang nota pembelaan sebelumnya.
"Mama sendiri pun tadi juga sebenarnya sedikit kecewa. Tapi ya mau gimana lagi ya," ujar Bagus.
Ditemui awak media usai sidang putusan, Nunung tidak memberikan komentar. Dia dan suaminya bergegas menuju mobil kejaksaan. "Mohon izin istri saya udah capek," kata Jan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Widodo menyatakan Nunung dan suaminya bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Putusan itu sama dengan yang tuntunan jaksa sebelumnya.
"Menyatakan para terdakwa Tri Retno Prayudati dan July Jan Sambiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ujar Agus membacakan amar putusan.
Nunung dan July beserta pengedar sabu bernama Hadi Moheryanto alias Tabu ditangkap oleh anggota Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset saat akan ditangkap.