Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Alasan TKI Yuli Riswati Dideportasi dari Hong Kong

image-gnews
Yuli Riswati. Sumber: The Times
Yuli Riswati. Sumber: The Times
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yuli Riswati, 39 tahun, TKI di Hong Kong, yang meliput unjuk rasa sebagai citizen journalist atau jurnalisme warga, dideportasi ke Indonesia. Yuli dipulangkan persisnya pada Senin, 2 Desember 2019 dengan alasan masa berlaku visanya sudah habis.

Para pendukung Yuli menduga dia dipulangkan ke Indonesia karena melaporkan kerusuhan di Hong Kong demi keuntungan media nirlaba dari Indonsia bernama Migran Pos. Media online ini dibuat sendiri oleh Yuli pada Maret 2019.  

Dikutip dari scmp.com, Sabtu, 7 Desember 2019, imigrasi Hong Kong tidak mau memberikan komentar terkait kasus individu. Imigrasi menekankan undang-undang Hong Kong memberikan izin pada imigrasi untuk menangkap, menahan, memproses hukum dan siapa pun yang melanggar izin tinggal mereka.

Ip Pui-yu, koordinator Federasi Pekerja Migran, mengatakan Yuli lupa tidak memperbaharui visa izin kerjanya yang sudah habis sejak Juli 2019. Petugas imigrasi mendatangi rumah susun tempatnya tinggal pada September 2019 dan segera menahannya. 

“Selama 20 tahun menjadi aktivis, saya tidak pernah mendengar petugas imigrasi menahan TKI di rumah majikannya karena visanya sudah kadarluarsa,” kata Ip.

Aktivis lainnya menjelaskan petugas imigrasi biasanya mengizinkan pekerja migran untuk untuk memperbaharui izin tinggal mereka jika majikan menulis surat permohonan agar imigrasi memberi bantuan untuk tindakan itu. majikan Yuli diketahui sudah melakukan prosedur ini.   

Pengacara Yuli, Chau Hang-tung mengatakan pihaknya sudah mendengar kliennya di tahan. Namun tak bisa berbuat banyak karena penahanan itu diperbolehkan secara hukum.

Dalam persidangan November 2019, jaksa penuntut tidak mampu memberikan bukti atau menarik tuntutan melanggar batas visa izin tinggal terhadap Yuli. Pengacara Yuli menjelaskan, ketika kliennya berkunjung ke kantor imigrasi di Kowloon Bay sehari setelah majikannya menulis permohonan bantuan ke imigrasi Hong Kong, Yuli malah langsung diarahkan untuk ke Pusat Imigrasi di Castle Peak Bay. Yuli sudah 10 tahun bekerja sebagai TKI di Hong Kong  

Dalam sidang yang dijalani Yuli, WNI asal Jawa Timur itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Otoritas Imigrasi Hong Kong dapat memilih melakukan eksekusi hukuman penjara atau deportasi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

6 hari lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

7 hari lalu

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

8 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

11 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran bekerja di lokasi sebuah kecelakaan bus tingkat dua di Hong Kong, 10 Februari 2018. Sebanyak 65 penumpang lainnya terluka, dan 33 lainnya dirawat di rumah sakit. AP
Keluarga WNI Korban Tewas Kebakaran Apartemen di Hong Kong akan Urus Pemulangan Jenazah

Perwakilan keluarga dua WNI yang tewas dalam kebakaran apartemen di Distrik Kowloon telah tiba di Hong Kong untuk mengurus pemulangan jenazah.


Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

13 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Dua WNI Tewas dalam Kebakaran di Hong Kong

KJRI Hong Kong mengonfirmasi adanya dua WNI yang meninggal dunia akibat kebakaran gedung apartemen di Distrik Kowloon, Hong Kong


Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

16 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran di Hong Kong, 5 Korban Luka Serius

Sebuah gedung tempat tinggal kebakaran hingga membuat jalan di sekitar area gedung ditutuo sementara.


Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

19 hari lalu

Salwan Momika. Wikipedia
Salwan Momika, Ditangkap di Norwegia hingga Diblokir TikTok

Salwan Momika yang memicu kemarahan internasional dengan berulang kali merusak Al-Quran tahun lalu, kini telah ditangkap di Norwegia


Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

24 hari lalu

Leslie Cheung. last.fm
Leslie Chung: Aktor Kenamaan Hong Kong dan Ikon Pendobrak Batas Gender

Film Leslie Cheung, aktor Hong Kong, yang berjudul Farewell My Concubine pada tahun 1993 meraih penghargaan Palme D'Or di Festival Cannes


5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

27 hari lalu

Jamia Mosque Hong Kong (Hong Kong Tourism Board)
5 Masjid di Hong Kong yang Menarik Wisatawan Muslim, Tertua Dibangun pada 1840-an

Masjid tertua di Hong Kong dibangun pada 1840-an dan kini termasuk salah satu bangunan bersejarah grade 1.