TEMPO.CO, Jakarta - Gojek dan Grab hari ini resmi menghentikan sementara layanan ojek online untuk mengantar penumpang di DKI Jakarta. Penghentian ini dilakukan menindaklanjuti dimulainya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.
“Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB dan kami berharap langkah ini dapat mencegah penyebaran Covid-19,” kata Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 10 April 2020.
Kebijakan PSBB ini diterapkan di Jakarta dari 10 sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang. Lewat kebijakan ini, ojek online dilarang membawa penumpang. Sehingga, kata Nila, salah satu layanan yang disediakan oleh mitra driver Gojek di Jabodetabek, yaitu layanan roda dua GoRide, dihentikan sementara.
Akan tetapi, layanan transportasi roda empat GoCar dan GoBlueBird masih tetap tersedia. Namun, layanan diberikan dengan maksimal jumlah penumpang dua orang agar physical distancing bisa tetap terjaga untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Kebijakan yang sama juga dilakukan oleh Grab. “Kami telah menonaktifkan sementara layanan GrabBike di DKI Jakarta untuk mendukung PSBB yang telah ditetapkan,” kata Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi.
Namun sejak awal, Neneng mengatakan pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat mengizinkan beberapa pelanggan kami untuk tetap menggunakan layanan GrabBike. “Khususnya untuk mengantarkan mereka ke dan dari rumah sakit, dan juga ke dan dari pasar, supermarket, minimarket, untuk membeli bahan kebutuhan sehari-hari,” kata Neneng.
Selain itu, penghentian sementara pengangkutan penumpang oleh ojek online hanya dilakukan di Jakarta. Di daerah penyangga seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi, layanan GrabBike masih tersedia secara normal.