TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono, pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam.
Dalam perkara ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.
Rezky merupakan suami dari Rizqi Aulia Rahmi, anak Nurhadi. Keduanya menikah pada Maret 2014. Kenduri Rezky dengan Rizqi ini pun pernah menjadi sorotan. Sebab, mereka menyediakan iPod Shuffle, pemutar musik keluaran Apple, kepada tamu undangan. Masalahnya, kebanyakan tamu adalah hakim.
KPK pun angkat bicara terkait pemberian cenderamata mewah ini. Dalam kode etik hakim, para pengadil itu dilarang menerima pemberian berapa pun nilainya jika terkait perkara dan ada konflik kepentingan. Adapun pemberian dari acara kultural dibatasi nilainya, maksimal Rp 500 ribu.
Nurhadi Didesak Jelaskan Suvenir iPod
Akan tetapi, KPK menyimpulkan harga iPod itu lebih dari Rp 500 ribu karena ada biaya lainnya yang dikenakan perusahaan penjual.
Kala itu, ada 256 orang yang mengembalikan iPod itu kepada KPK. Sebanyak 236 orang di antaranya adalah hakim.