TEMPO,CO, Jakarta - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Muhamad Said Didu kembali jadi berita karena santer kabar bahwa Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabar tersebut berbeda dengan data yang diperoleh Tempo.
Berdasarkan surat internal Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2020 yang diperoleh Tempo tertulis penyidik baru akan melakukan gelar perkara. Sedangkan penetapan tersangka akan dilakukan setelah memeriksa para saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Mabes Polri pun membantah telah menetapkan Said Didu sebagai tersangka.
"Belum (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui pesan teks hari ini, Kamis, 11 Juni 2020.
Kasus Said Didu vs Luhut B. Pandjaitan berawal ketika Said mengunggah akun wawancara bersama Hersubeno Arief, seorang konsultan media dan politik.
Dalam percakapan wawancara berdurasi 22 menit itu, Said Didu dan Hersubeno membahas pelbagai tantangan dunia dalam menghadapi virus Corona.
Said menyoroti isu persiapan pemindahan ibu kota negara yang masih terus berjalan di tengah pandemi Covid-19. Dia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah itu tidak memprioritaskan kesejahteraan masyarakat.
Said bahkan menyebutkan bahwa Luhut B. Pandjaitan berperan dalam penetapan kebijakan ibu kota baru tersebut. Menurut Said Didu, Luhut mengotot supaya Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak mengganggu dana pembangunan ibu kota negara yang baru.