Sejumlah wisatawan mengunjungi Masjid Atta'wun, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 20 Juni 2020. Masjid Atta'wun mulai ramai dikunjungi wisatawan sejak diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat menyampaikan apa saja aktivitas yang boleh dan dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi menuju adaptasi kebiasaan baru atau AKB.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan panduan tersebut berlaku pada 3 - 16 Juli 2020 karena angka rata-rata penularan sudah menurun menjadi 0,66. "Kondisi ini memungkinkan penerapan PSBB transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif," kata Ade Yasin yang juga Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada Jumat, 3 Juli 2020.
Khusus untuk aktivitas wisata, berikut daftar yang boleh dan masih dilarang sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor:
Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
Aktivitas di villa hanya boleh digunakan oleh pemilik.
Aktivitas homestay ditutup.
Wisata alam non-air, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, boleh beroperasi pada pukul 06.00 -16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan beroperasi pukul 06.00 - 16.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas.
Aktivitas di pusat kebugaran, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup.
Aktivitas di warung makan atau restoran atau kafe dilaksanakan pukul 08.00 - 20.00 maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan, maka dapat dilakukan secara buffet dengan proses pengambilan makanan oleh petugas khusus.
Mall atau pusat perbelanjaan beroperasi pukul 10.00 - 20.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Operasional supermarket pada pukul 10.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja.
Minimarket beroperasi mulai pukul 08.00 - 20.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko.
Aktivitas di pasar tradisional mulai pukul 04.00 - 16.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar.
Taman publik ditutup
Terminal dan stasiun dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak 1,5 meter antar-jemaah dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pertunjukan atau festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak dibolehkan.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan
1 hari lalu
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan
Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.
Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa
3 hari lalu
Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa
Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.
Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga
3 hari lalu
Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga
Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.
11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"
4 hari lalu
11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"
Isfahan merupakan salah satu tujuan wisata utama dan salah satu kota bersejarah terbesar di Iran.
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar
6 hari lalu
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar
Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor
6 hari lalu
Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor
Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan
6 hari lalu
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan
BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati
7 hari lalu
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati
Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN
8 hari lalu
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN
Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara
8 hari lalu
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara
Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.