TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polsek Pagedangan mengungkap penyebab kematian remaja 16 tahun yang tewas diperkosa di Tangerang bukan karena pil hexymer. Remaja putri itu tewas setelah disetubuhi secara bergilir oleh pacar dan tujuh temannya di wilayah Cihuni, Pagedangan, kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan hasil autopsi yang kita lakukan pada 17 Juni 2020, kita lakukan pemeriksaan untuk mencari tahu akibat kematiannya apakah karena pil hexymer atau bukan," kata Kapolsek Pagedangan Ajun Komisaris Efri, Senin 6 Juli 2020.
Setelah dilakukan autopsi, puslabfor menyebutkan bahwa penyebab kematian bukan dari pil hexymer yang dikonsumsi oleh korban sebelum diperkosa secara bergilir.
"Hasil autopsi di tubuh korban tidak ada kekerasan fisik dan tidak ada kandungan pil hexymer, karena mungkin kandungan tersebut sudah larut dalam minuman dan makanan yang dikonsumsi korban saat masih hidup," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan puslabfor, didapat kematian korban adalah akibat luka di bagian mulut rahim yang dapat menimbulkan infeksi berat terhadap tubuh.
"Sehingga infeksi itulah yang menyebabkan kematian korban, kalau kandungan pil hexymer tidak ada mungkin sudah lama dikonsumsinya jadi setelah diautopsi tidak terdeteksi," ujarnya.
Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan bahwa sebelum di setubuhi secara bergiliran, pacar korban memberikan tiga butir pil hexymer kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, kata Iman, korban mengalami sakit dan pada tanggal 26 Mei dibawa ke rumah sakit khusus di wilayah Serpong, kemudian diambil oleh keluarganya kembali pada 9 Juni 2020.
Setelah diambil keluarga dan dirawat dirumah, korban meninggal pada 11 Juni 2020. Polisi baru mengetahui kasus pemerkosaan beramai-ramai tersebut setelah korban dimakamkan.
Saat ini tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus remaja tewas diperkosa di Tangerang itu telah ditahan Polsek Pagedangan. Mereka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
MUHAMMAD KURNIANTO