TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan M Zulficar Mochtar dikabarkan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut Zulficar diberhentikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kabar pengunduran diri Zulficar terungkap setelah beredarnya surat pengunduran diri yang telah diajukan kepada Edhy Prabowo pada Selasa, 14 Juli 2020 lalu. Saat dikonfirmasi terkait kabar itu, Zulficar tidak membantah jika telah mengundurkan diri. "Benar," kata dia kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020.
Berbeda dengan surat yang beredar, Kepala Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo menyatakan Zulficar bukan mengundurkan diri, melainkan diberhentikan dari jabatannya.
“Diberhentikan sejak Senin (13 Juli 2020),” katanya kepada Tempo, Rabu, 15 Juli 2020. Sedangkan menurut pengakuan Zulficar, ia mengundurkan diri pada Selasa, 14 Juli 2020.
Agung menjelaskan, alasan Edhy Prabowo memberhentikan Zulficar berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Peraturan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Berdasarkan beleid tersebut, Pasal 106 menyebutkan bahwa jabatan pimpinan tinggi madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS. Agung membenarkan bahwa Zulficar bukan dari kalangan PNS.