Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jerinx SID Ditahan, Melanie Subono Soroti Pasal Karet UU ITE

Reporter

image-gnews
Melanie Subono menunjukkan tato baru sebagai bentuk dukungan terhadap mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah. Instagram
Melanie Subono menunjukkan tato baru sebagai bentuk dukungan terhadap mahasiswa yang menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Musikus dan aktivis Melanie Subono buka suara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang menjerat Jerinx SID. Melanie mengakui kalau ia berteman dengan Jerinx. Namun untuk masalah yang saat ini sedang terjadi, ia tidak setuju dengan cara yang dipilih Jerinx .

"Banyak yang nanya kok gue ga ikutan Bersama JRX? Oh cuma karena gw ga post, dianggap ga ikutan? Dia temen gue, tapi kali ini gue ga sepakat dengan CARA ngomongnya (cara, bukan Isi nya)," tulis Melanie di Instagramnya pada Kamis, 13 Agustus 2020.

Melanie menyindir Jerinx yang kerap menggunakan kata-kata kasar di media sosialnya untuk berpendapat. Di mata Melanie, jika seseorang membalas komentar dengan kasar dan menantang artinya mereka juga membungkam orang lain. "Jadi jangan keberatan dibungkam," tulisnya.

Namun, Melanie menyoroti pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Jerinx, karena belum memiliki tolak ukur yang jelas. "Anyway karena gue keberatan dengan pasal pasal karet, maka hashtag yang bener buat gue itu : GUE BERSAMA KEBEBASAN BERPENDAPAT YANG BAIK , dan gue sering kok protes dan bela orang terbungkam, walaupun mereka gak terkenal," tulisnya.Nora Alexander ikut mengantar suaminya, Jerinx SID seusai dinaikkan statusnya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di Mapolda Bali, Rabu, 12 Agustus 2020. Musikus ini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE. Foto: I Wayan “Gendo” Suardana

Melanie menyindir berbagai pihak yang sebenarnya tidak mengerti akar permasalahannya namun ikut membela karena hubungan pertemanan. "Pertama, banyak dari yang solider itu adalah orang sama yang KOMPLEN dan Gak mau ikutan kalau kita protes, bikin petisi, atau turun kejalan soal HAK dan bersuara padahal yang maksudnya untuk mencegah hal hal gini kejadian," tulisnya.

Menurut Melanie Subono, Jerinx beruntung karena terkenal, memiliki banyak teman dan pengikut di media sosial. "BANYAK loh seniman lain + Orang kecil GAK terkenal yang ditangkap dengan cara lebih kasar dari nangkep Jrx , karna hal lebih konyol ... kira kira pada mau bersuara ga ya?" tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melanie menduga kalau kemunculan #bebaskanjrxsid yang viral di Twitter dan petisi merupakan ulah buzzer. Ia pun menilai petisi pembebasan Jerinx hanya sebagai solidaritas antar teman. Karena jika seseorang yang kurang terkenal tertimpa masalah sama seperti Jerinx belum tentu akan dibela seperti itu. "Akankah kalian berani buka mulut dan mengakui kalau teman kalian atau pujaan kalian sendiri melakukan hal salah?" tulisnya.Jerinx SID atau I Gede Ari Astina, suami Nora Alexandra ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencia. Instagram/@jrinx

Di akhir unggahannya, Melanie mengingatkan kepada pendukung Jerinx yang tidak berani menunjuk kesalahan teman sendiri untuk tidak lagi membahas mengenai hak. Walau demikian, Melanie tetap memberikan semangat kepada Jerinx untuk tegar melalui hari-hari di dalam tahanan.

Jerinx, drummer Superman Is Dead ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menyatakan IDI kacung WHO. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang tidak terima dengan pernyataan Jerinx melaporkannya ke polisi. Suami Nora Alexandra itu dikenakan pasal 27, 28, dan 45 UU ITE karena melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ia ditahan lantaran ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Catatan: Judul pada Senin, 17 Agustus 2020 pukul 9.52 kami ubah karena ada keberatan dari Melanie Subono. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih. 

MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 jam lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

5 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

7 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

7 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?