TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa, 17 November 2020.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa penuntut umum mencecar keterangan mantan anak buah Brigjen Prasetijo Utomo, Abdul Basir, yang berubah-ubah.
Pertama, terkait isi paperbag yang dibawa Prasetijo saat ke Divisi Hubungan Internasional, pada 28 April 2020. Di berita acara pemeriksaan, jaksa menyebut bahwa Basir mengaku tidak tahu isi paperbag itu. Namun, dalam kesaksian di sidang Selasa ini Basir menyebutkan isi paperbag berupa hand sanitizer, masker, obat, dan ponsel.
"Dalam BAP saudara sampaikan, 'Saya tidak tahu isi paperbag yang saya bawa'. Sedangkan sekarang saudara tahu. Bagaimana ada perbedaan?" tanya jaksa.
Basir menjawab bahwa saat diperiksa penyidik dalam kondisi lupa dan takut. "Makanya saya bilang tidak tahu," kata Basir. Ia juga menegaskan tidak ada paksaan ketika memberikan keterangan ke penyidik.
Selanjutnya, jaksa menyoal keterangan Basir terkait pertemuan Prasetijo dan Tommy Sumardi di Divhubinter Polri pada 4 Mei 2020. Dalam BAP, Basir menyatakan ia melihat Tommy Sumardi keluar dari ruangan Irjen Napoleon bersama Brigjen Prasetijo
Namun, dalam kesaksian hari ini, Basir menceritakan bahwa pada 4 Mei mendampingi Prasetijo ke ruangan Divhubinter. Saat berbuka puasa, ia diberitahu salah satu pegawai bahwa Prasetijo sedang berada di ruang Ses NCB Interpol. "Setelah saya salat maghrib, saya nunggu di depan ruangan Pak Ses NCB," katanya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Basir mengaku melihat Tommy Sumardi keluar dari ruangan Napoleon. Tommy kemudian menanyakan keberadaan Prasetijo. "Saya jawab di ruangan Pak Ses NCB. Pak Tommy ke toilet, masuk ke ruangan Pak Ses NCB," ujarnya.
Menurut Basir, sekitar 10 menit kemudian, Prasetijo dan Tommy Sumardi sama-sama keluar dari ruangan Ses NCB Interpol. Ketiganya juga turun ke lobi gedung TNCC bersamaan.
Hakim pun mengingatkan Basir bahwa ia sudah disumpah dan hukuman bagi orang yang memberikan keterangan palsu di sidang tipikor lebih berat.
Tommy Sumardi merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra. Caranya dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte, serta US$ 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
FRISKI RIANA