TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami istri, yakni ST dan ER karena membuka praktik aborsi ilegal di Pedurenan, Mustikajaya, Bekasi. Saat penangkapan, polisi turut menciduk perempuan berinisial RS yang ingin menggugurkan janin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan tersangka ER bertindak sebagai orang yang melakukan aborsi. Sementara suaminya, ST, berperan memasarkan jasa istrinya.
"ER tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan, apalagi dokter. Dia cuma punya pengalaman bekerja di klinik aborsi selama kurang lebih hampir empat tahun sebagai bagian kebersihan," kata Yusri saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 10 Januari 2021.
Menurut Yusri, ER hanya berani menggugurkan janin yang berusia di bawah 8 minggu. Kepada polisi, dia mengaku baru empat kali melakukan aborsi di rumahnya. "Tapi kita masih dalami pengakuan ini betul atau tidak."
Dalam menjalankan praktik aborsi ilegal ini, lanjut Yusri, sang suami melakukan pemasaran dengan dibantu calo. Tersangka ST juga bertugas untuk membuat janji bertemu dan merundingkan harga dengan pelanggan.
"Tarifnya Rp 5 juta. Tapi yang masuk ke ER cuma 2 juta, karena dia melalui beberapa calo lagi," ujar Yusri.
Baca juga: Cara Kerja Calo Gaet Pasien Aborsi dan Keruk Keuntungan
Atas perbuatannya, para tersangka aborsi ilegal ini dijerat dengan Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 53 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.