TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Alumni Pengairan (FAP) Hari Suprayogi mengatakan penanganan banjir Jakarta harus melalui sistem terintegrasi dengan melibatkan pemerintah daerah dan pusat.
"Harus ada manajemen banjir terintegrasi melalui pendekatan struktural dan non struktural dengan memperhatikan siklus banjir," kata Hari dalam diskusi dengan media, Selasa 9 Maret 2021.
Mantan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR ini mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa saja menyediakan sumur resapan, kolam olakan dan pompa, namun semua itu juga harus dibarengi dengan mengembalikan sungai-sungai yang melewati Ibu Kota.
Hari mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Sumber Daya Air No. 17 tahun 2019 sudah diatur secara jelas tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan masing-masing pemerintah daerah termasuk dalam pengendalian daya rusak air.
Siklus banjir yang terjadi di Jakarta juga perlu diperhatikan. Kehadiran Kanal Banjir Barat dan Timur serta sodetan hanya sebagian saja untuk pengendalian banjir.
"Paling penting di sini, mengembalikan fungsi sungai yang masuk ke Jakarta, namun untuk mencapai hal itu tidak semata-mata dilakukan pendekatan struktur, harus dilakukan pendekatan non struktur salah satunya pendekatan sosial," kata Hari.
Sekjen FAP Peter Frans mengatakan pendekatan sosial itu dibutuhkan untuk memindahkan bangunan dari bantaran sungai agar pekerjaan normalisasi sungai di Jakarta dapat dilaksanakan. Pada saat ini, peraturan perundangan yang melarang bangunan di bantaran sungai sudah ada. "Tinggal kebijakan pemerintah daerah untuk merelokasi hunian-hunian itu," kata Peter.
Upaya relokasi hunian itu menjadi masalah karena Pemprov DKI Jakarta terbentur persoalan anggaran. APBD untuk Dinas SDA memang besar, mencapai Rp1,5 triliun, namun banyak pembebasan lahan bantaran sungai yang tidak dapat dieksekusi sehingga harus dikembalikan lagi.
Hari Suprayogi mengatakan perlu ada kemauan untuk mengatasi banjir Jakarta, apalagi sebagai Ibu Kota tentunya mata dunia akan melihat perkembangan yang terjadi, termasuk bagaimana penanganannya.
Meski sebagian sungai di Jakarta sudah dibuat tanggul dan turap, pekerjaan ini belum tuntas. Akibatnya ketika terjadi banjir besar tetap saja membuat sebagian wilayah Jakarta tergenang.
Penanganan sungai, menurut Hari bisa juga diserahkan kepada BUMN seperti Perum Jasa Tirta I dan II. Pendapatan dari pengolahan sungai ini bisa dipergunakan untuk operasi dan pemeliharaan.
Baca juga: DKI Kalah Sengketa Informasi Banjir 2020, Wagub Sebut Beda Persepsi
Namun untuk menyerahkan ke BUMN saat ini masih sulit mengingat sungai-sungai yang masuk ke wilayah Jakarta saat ini lebih besar daya rusaknya. "Mungkin untuk ke depannya setelah pembangunan konstruksi pengendali banjir diselesaikan sepenuhnya baru bisa menjadi daya tarik," kata Hari.