TEMPO.CO, Jakarta - Berita nasional terkini di antaranya Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Kemudian, Aliansi organisasi masyarakat sipil membuka opsi hukum untuk menggugat pemerintah atas kegagalan penanganan pandemi Covid-19. Berikut ringkasannya:
1. Begini aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali
Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Ada sejumlah perubahan PPKM yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dari yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli. Di antaranya, aturan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, kafe/restoran hingga mal.
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," demikian salah satu poin pada diktum ketiga Inmedagri 24/2021.
Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan;
Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Di antaranya; rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.
2. Aliansi LSM Berencana Gugat Pemerintah atas Penanganan Pandemi Covid-19
Aliansi organisasi masyarakat sipil membuka opsi hukum untuk menggugat pemerintah atas kegagalan penanganan pandemi Covid-19. Dalam somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Aliansi meminta pemerintah segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari.
"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam pungkasan somasi Aliansi, Ahad, 25 Juli 2021.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Muhammad Afif, mengatakan masyarakat berhak mengingatkan pemerintah melalui beragam cara, baik secara hukum maupun nonhukum. Ia mengatakan salah satu mekanisme hukum ialah menyeret pemerintah ke pengadilan. Adapun somasi terbuka yang dilayangkan hari ini merupakan langkah awal dari opsi hukum tersebut.
Kendati begitu, Afif mengatakan kelompok sipil masih menunggu itikad baik pemerintah. Dia berharap pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan oksigen untuk pasien Covid-19 ini.
Afif mengingatkan, penyelesaian masalah oksigen ini tak bisa menunggu terlalu lama lantaran menyangkut keselamatan nyawa para pasien. "Kami menunggu itikad baik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan oksigen, kelangkaan oksigen dan harga yang tidak terkendali tadi," kata Afif.
Namun, jika dalam waktu yang diharapkan tak kunjung ada perubahan, lanjut Afif, Aliansi akan menimbang langkah hukum menggugat pemerintah. "Tidak menutup kemungkinan teman-teman koalisi akan menempuh upaya hukum lanjutan. Jadi kami tidak akan berhenti di somasi saja," ujarnya.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan ada sejumlah peraturan yang dilanggar pemerintah dalam permasalahan oksigen ini. Yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Di UU Perdagangan, Asfinawati menjelaskan, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional. Penetapan barang penting itu dilakukan melalui peraturan presiden.
Ketiadaan perpres serta tidak terkendalinya harga tabung serta oksigen dianggap salah satu bentuk kelalaian pemerintah menangani pandemi. Menurut Asfinawati, dalam konstruksi tindak pidana, pihak yang lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus bertanggung jawab.
"Pantas ada kajian serius bagaimana keterkaitan antara meninggalnya ribuan orang itu dengan kegagalan pemerintah dalam melakukan penanganan khususnya oksigen tabung," kata Asfinawati.
Baca: Begini Aturan Lengkap Instruksi Mendagri Soal PPKM Level 4 Jawa-Bali