Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nasional Terkini: Aturan Terbaru PPKM Level 4 dan LSM Gugat Penanganan Pandemi

Reporter

image-gnews
Warga mencuci tangan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu , 27 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Warga mencuci tangan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu , 27 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita nasional terkini di antaranya Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Kemudian, Aliansi organisasi masyarakat sipil membuka opsi hukum untuk menggugat pemerintah atas kegagalan penanganan pandemi Covid-19. Berikut ringkasannya:

1. Begini aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali

Pemerintah merevisi peraturan mengenai pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali lewat Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021. Ada sejumlah perubahan PPKM yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus dari yang sebelumnya berlaku pada 21-25 Juli. Di antaranya, aturan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, kafe/restoran hingga mal.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit," demikian salah satu poin pada diktum ketiga Inmedagri 24/2021.

Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan;

Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;

Adapun pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diperbolehkan beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Ketentuan yang lain, sama dengan PPKM Level 4 yang berjalan sebelumnya. Di antaranya; rumah ibadah yang belum diizinkan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4.

2. Aliansi LSM Berencana Gugat Pemerintah atas Penanganan Pandemi Covid-19

Aliansi organisasi masyarakat sipil membuka opsi hukum untuk menggugat pemerintah atas kegagalan penanganan pandemi Covid-19. Dalam somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Aliansi meminta pemerintah segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan oksigen dan tabung oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," demikian tertulis dalam pungkasan somasi Aliansi, Ahad, 25 Juli 2021.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Muhammad Afif, mengatakan masyarakat berhak mengingatkan pemerintah melalui beragam cara, baik secara hukum maupun nonhukum. Ia mengatakan salah satu mekanisme hukum ialah menyeret pemerintah ke pengadilan. Adapun somasi terbuka yang dilayangkan hari ini merupakan langkah awal dari opsi hukum tersebut.

Kendati begitu, Afif mengatakan kelompok sipil masih menunggu itikad baik pemerintah. Dia berharap pemerintah sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan oksigen untuk pasien Covid-19 ini.

Afif mengingatkan, penyelesaian masalah oksigen ini tak bisa menunggu terlalu lama lantaran menyangkut keselamatan nyawa para pasien. "Kami menunggu itikad baik pemerintah dalam menyelesaikan persoalan oksigen, kelangkaan oksigen dan harga yang tidak terkendali tadi," kata Afif.

Namun, jika dalam waktu yang diharapkan tak kunjung ada perubahan, lanjut Afif, Aliansi akan menimbang langkah hukum menggugat pemerintah. "Tidak menutup kemungkinan teman-teman koalisi akan menempuh upaya hukum lanjutan. Jadi kami tidak akan berhenti di somasi saja," ujarnya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan ada sejumlah peraturan yang dilanggar pemerintah dalam permasalahan oksigen ini. Yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Di UU Perdagangan, Asfinawati menjelaskan, pemerintah wajib menjamin pasokan dan stabilitasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional. Penetapan barang penting itu dilakukan melalui peraturan presiden.

Ketiadaan perpres serta tidak terkendalinya harga tabung serta oksigen dianggap salah satu bentuk kelalaian pemerintah menangani pandemi. Menurut Asfinawati, dalam konstruksi tindak pidana, pihak yang lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa manusia harus bertanggung jawab.

"Pantas ada kajian serius bagaimana keterkaitan antara meninggalnya ribuan orang itu dengan kegagalan pemerintah dalam melakukan penanganan khususnya oksigen tabung," kata Asfinawati.

Baca: Begini Aturan Lengkap Instruksi Mendagri Soal PPKM Level 4 Jawa-Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Zulhas Bawa Rombongan Bertemu Jokowi Selama 30 Menit, Makan Bakso hingga Siomai

1 jam lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersama delapan puluh kedua DPD dan sekertaris PAN se-Indonesia usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 10 Mei 2024. Zulhas membantah pertemuan dengan presiden terkait permintaan jatah kursi menteri. TEMPO/Subekti.
Cerita Zulhas Bawa Rombongan Bertemu Jokowi Selama 30 Menit, Makan Bakso hingga Siomai

Zulhas membawa rombongan pengurus partainya bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, Jumat, 10 Mei 2024.


Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

2 jam lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.


Zulhas Temui Jokowi di Istana Sore Ini, Bawa Ketua DPW PAN dari 38 Provinsi

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat ditemui usai acara Lanjutan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN menuju Pilkada 2024 di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Zulhas Temui Jokowi di Istana Sore Ini, Bawa Ketua DPW PAN dari 38 Provinsi

Ketum PAN Zulkifli Hasan akan menemui Presiden Jokowi bersama perwakilan DPW PAN dari seluruh provins


IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

4 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

9 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

16 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

20 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

23 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

1 hari lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

1 hari lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi