TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 3,6 triliun untuk bantuan presiden (banpres) produktif usaha mikro atau banpres. Banpres akan diterima oleh 3 juta penerima.
"BPUM adalah dukungan yang diberikan untuk menjaga kelompok masyarakat yang usahanya terdampak akibat pandemi Covid-19," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya di media sosial resmi Instagram @smindrawati, Senin, 26 Juli 2021.
Adapun BPUM merupakan banpres bagi pelaku mikro tahap kedua. Sebelumnya, pemerintah telah mencairkan banpres tahap pertama untuk dua periode sekaligus, yakni Januari-Maret dan Mei-Juni.
Menyitir keterangan resmi Kementerian Koperasi dan UKM dalam media sosialnya, BPUM pada Januari-Juni 2021 lalu telah tersalurkan ke 9,8 juta penerima. Total anggaran pemerintah untuk BPUM tahap pertama ini sebesar Rp 11,76 triliun.
Sama seperti sebelumnya, masing-masing pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM akan memperoleh bantuan total sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan untuk tahap kedua akan berlaku untuk periode Juli-September dan bakal dicairkan secara bertahap.
"Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sebagai penerima BPUM, bisa cek prosedur pengajuannya ke website www.kemenkopukm.go.id," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah terus memperluas jangkauan dukungan bagi usaha kecil dan menengah, khususnya pada usaha mikro. Berbagai bentuk dukungan, kata dia, akan terus dievaluasi dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat agar anggaran pemulihan ekonomi nasional yang dialokasikan dalam APBN dapat dirasakan manfaatnya.
Berikut ini jadwal pencairan BPUM tahap kedua untuk 3 juta pelaku usaha mikro seperti dikutip dalam keterangan Kemenkop UKM.
- Akhir Juli 2021, bantuan disalurkan ke 1,5 juta pelaku usaha mikro.
- Agustus 2021, bantuan disalurkan ke 1 juta pelaku usaha mikro.
- September 2021, bantuan disalurkan ke 50 ribu pelaku usaha mikro.
Bantuan diberikan untuk pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima bantuan kredit usaha rakyat atau KUR dan tidak pernah menerima BPUM sebelumnya. Berikit ini cara mengecek status penerimaan bantuan bagi pelaku usaha mikro.
- Cek e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor identitas kependukan atau NIK yang tertera pada KTP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik bagian "proses inquiry".
- Tunggu pemberitahuan apakan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
- Jika terdaftar, penerima bantuan presiden produktif usaha mikro dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan. Sementara itu jika belum terdaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi usaha kecil menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota wilayah masing-masing.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Utang adalah Instrumen untuk Selamatkan Warga dan Ekonomi