TEMPO.CO, Jakarta - Pesinetron Jeff Smith hari ini, Selasa, 14 Desember 2021 menjalani asesmen di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. Pengacara Jeff, Aldi Surya Kusumah, mengatakan asesmen dilakukan setelah permohonan rehabilitasi yang diajukan pihak keluarga disetujui oleh polisi.
"Karena memang barang buktinya mengakomodir bahwa dia bisa direhabilitasi dan alhamdulillah disetujui," tutur Aldi di depan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Jeff Smith berangkat dari Polda Metro menuju RSKO Cibubur sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Aldi belum dapat memastikan berapa lama Jeff Smith akan menjalani rehabilitasi. "Rekomendasinya belum keluar. Sekitar 3-6 bulan, tapi, nanti kita lihat lagi," tutur dia.
Meski menjalani rehabilitasi, Aldi memastikan proses hukum yang menjerat Jeff Smith tetap berjalan. Kliennya, lanjut dia, harus menjalani proses persidangan hingga selesai.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Jeff Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Jeff Smith pada Rabu, 8 Desember 2021 di kediamannya, kawasan Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepada polisi ia mengatakan membeli 50 lembar LSD dan sudah mengkonsumsi 48 lembar. Dalam penangkapan, polisi menyita 2 lembar LSD yang belum dikonsumsi oleh Jeff Smith.
Ia mengaku rata-rata setiap harinya mengkonsumsi 4 lembar LSD. Ini bukan kali pertama Jeff Smith berurusan dengan hukum karena narkoba.
Sebelumnya pada 15 April 2021, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama. Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan oleh tim dari Polres Metro Jakarta Barat.
Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja. Pemain sinetron itu divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September lalu.
ADAM PRIREZA
Baca juga: Terbukti Gunakan LSD, Jeff Smith Akan Jalani Rehabilitasi Narkoba