TEMPO.CO, Jakarta - Demi menyukseskan ajang balap motor MotoGP Mandalika pada 18-20 Maret 2022, pemerintah Indonesia yang bekerja sama dengan Dorna Sport terus melakukan sejumlah persiapan. Salah satunya, mengantisipasi adanya penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat sejumlah aturan yang ditujukan bagi penonton yang hendak nontong langsung MotoGP Mandalika 2022.
Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Sirkuit Mandalika. Inmendagri yang dirilis pada saat Official Pre-Season Test, 11-13 Februari ini akan berlaku hingga 21 Maret 2022 mendatang.
Aturan Penting bagi Penonton MotoGP Mandalika
Dirangkum Tempo dari Inmendagri , berikut sejumlah aturan penting bagi penonton yang ingin nonton langsung MotoGP.
- Jumlah penonton dibatasi 100.000 orang
Jumlah penonton yang bisa menonton langsung di Sirkuit Mandalika adalah paling banyak 100 ribu orang. Dengan begitu, kapasitas maksimal 10 persen dari total keseluruhan jumlah penonton. “Dalam pengaturan Inmendagri, terdapat beberapa penekanan yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dilansir dari Antara.
- Menunjukkan hasil negatif PCR
Dilansir dari Setkab.go.id, seluruh penonton diwajibkan telah melakukan vaksin dosis kedua serta membawa hasil negatif tes PCR. Namun, terdapat perbedaan antara penonton dari luar Pulau Lombok dengan yang asli Lombok. Hasil tes PCR H-1 dikhususkan untuk penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok. Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
- Tak perlu menunjukkan tes PCR atau antigen jika telah mendapatkan dua dosis vaksin
Aturan ini merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yang terdapat dalam Inmendagri Nomor 8 Tahun 2022. Ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 7 Maret 2022 berkat perintah langsung dari Presiden Jokowi.
"Penonton di Sirkuit Mandalika yang sudah dua kali vaksinasi tidak perlu tes PCR atau Antigen lagi,” kata Menko Airlangga dalam keterangan resminya. Airlangga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi menyampaikan vaksinasi dosis kedua di NTB, lokasi MotoGP Mandalika 2022 yang sudah 70 persen. Peraturan ini berlaku bagi seluruh penonton, baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Dilarang nonton bareng di tenda di luar sirkuit
Kepada Bupati Lombok, Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan khusus bahwa masyarakat tidak boleh memasang tenda untuk nonton bareng di luar sirkuit. Bupati juga diminta melakukan pengecekan terhadap kondisi kesehatan penonton. Apabila terdapat indikasi penonton yang mengarah ke positif Covid-19, maka tidak boleh masuk ke sirkuit dan harus diisolasi.
HARIS SETYAWAN
Baca: Perhatikan Alur Masuk Penonton MotoGP Mandalika 2022
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.