Menurut Zainal, pengenaan denda adalah salah satu upaya untuk menertibkan masyarakat yang selalu mempunyai anggapan miring tentang kereta api. Untuk itu pihaknya berusaha mensosialisasikan denda sebesar Rp 50.000 melalui spanduk. Diakui Zainal, penumpang tidak berkarcis jadi problem tersendiri. Maklum, jumlah petugas KAI hanya 200 orang sementara penumpang sekitar 500.000 orang per harinya. Kalau penumpang sebanyak itu bisa diatur jamnya nggak masalah, kebanyakan dari mereka menumpuk pada jam-jam sibuk.
Masalah lainnya menurut Zainal adalah terbukanya sekitar 60-90 stasiun dari penumpang masuk. Stasiun yang terbuka itu membuat petugas tidak mampu mengatasi, ujarnya. Dia berharap semua penumpang sadar diri untuk membeli karcis karena dikemudian hari KA tidak perlu kondektur. Menurut Zainal jika penumpang sadar membayar tarif, tidak mustahil akan ada investor yang menanamkan modal di kereta api. Kalau sekarang coba tawarin ke perusahaan swasta, apa ada yang mau, katanya. (Dhian N. UtamiTempo News Room)