Pencekalan ini dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas permintaan Polda Metro Jaya. Karena, ketiganya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan BMPK (Batas Maksimal Pemberian Kredit). Pencegahan itu berdasarkan surat dari Kaditserse atas nama Kapolda Metro Jaya No. R/2696/VIII/2000/datro tanggal 9 Agustus 2000, kata Kapuspenkum Kejagung Mulyohardjo kepada pers, Rabu (21/2).
Menurut Mulyo, dalam kasus korupsi yang ditangani polda Metro Jaya ini, mereka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) sub (a ) dan b j.o pasal 28 UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia mengatakan, surat pencegahan Hendro Budiyanto ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelejen Yusuf Kartanegara No. Kep. 101/D/DP.2/08/2000; Heru Supraptomo dengan surat No. Kep 102/D/DP.2/2000; Paul Sutopo dengan surat No. Kep 103/D/DP.2/08/2000.
Mulyo mengatakan, untuk kasus korupsi yang ditangani Kejagung, mereka tidak dilakukan pencegahan. Sebab, pencekalan sudah dilakukan pada kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. (Jobpie)