Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dephut Keluarkan Format Baru Dukumen Hasil Hutan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan, mengeluarkan format bentuk baru blangko dukumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Penerbitan format baru dukumen SKSHH ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dukumen dan pemalsuan SKSHH untuk peredaran hasil hutan. Dari keterangan pers yang diterima Tempo News Room, format baru blangko dukumen SKSHH versi baru ini mulai berlaku sejak tanggal satu Febuari 2003. Sebagai dukumen resmi SKSHH berfungsi sebagai bukti legalitas, pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan. SKSHH yang baru ini juga berlaku untuk produksi hasil hutan dari PT Perhutani Pengesahan dokumen SKSHH format baru ini ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Nomor : 82/KPTS/VI-EDAR/2002 tentang Penetapan Format dan Pemberlakuan Blanko Dokumen SKSHH Tahun 2003. Sehingga dengan dikeluarkan surat keputusan tersebut para pejabat yang berwenang menerbit SKSHH dilarang menggunakan dan menerbitkan lagi dokumen SKSHH. Sedangkan sisa persediaan blanko dokumen SKSHH lama dari cetakan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Namun dukumen SKSHH yang sudah terlanjur dikeluarkan sebelum adanya surat keputusan itu, dinyatakan masih berlaku sampai tanggal yang tertera dalam dukumen tersebut Dukumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) ini sudah ada sejak 2 Juni 2000. Saat itu Dukumen SKSHH disahkan sebagai dokumen pengganti SAKO (Surat Angkutan Kayu Olahan), SAKB (Surat Angkutan Kayu Bulat), dan SAHHBK (Surat Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu), yang dimaksudkan untuk mengontrol peningkatan pengendalian peredaran hasil hutan di Indonesia. Priandono --- Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

2 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

7 menit lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

21 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

23 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Media di Qatar, Qatar Tribune, merilis laporan yang mengakui kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat mengalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.


100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

32 menit lalu

Wisatawan mengunjungi Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu 17 September 2022. Kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan di Bali itu saat ini terus meningkat dengan rata-rata kunjungan 2.000 hingga 3.000 orang wisatawan per hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

Berikut ini deretan pantai terbaik di dunia. Indonesia juga termasuk ke dalam daftar dengan pantai terindah di dunia. Daerah mana?


Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?

45 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?

Justin Hubner menjadi penendang penalti kelima saat laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi

46 menit lalu

Para peserta yang melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023 di kampus Universitas Sumatera Utara (USU). ANTARA/HO-Humas USU
Aturan UTBK SNBT 2024, Ini 15 Larangan yang Bikin Peserta Didiskualifikasi

Berikut ini 15 hal yang tak boleh dilakukan peserta UTBK SNBT 2024 selama pelaksanaan ujian.


Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

48 menit lalu

Suasana pembelajaran siswa-siswa berkebutuhan khusus di kelas tingkat SMU Sekolah Inklusif Galuh Handayani, Surabaya (05/9). TEMPO/Fully Syafi
Saran Guru Besar FKUI buat yang Ingin Masukkan Anak ke Sekolah Inklusif

Pakar menyebut beberapa syarat anak dengan autisme bisa belajar di sekolah inklusif. Apa saja yang harus dipenuhi?


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 jam lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

1 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Ramai-ramai Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Akankah PDIP Menyusul?

Partai NasDem dan PKB menyatakan kerja sama dengan pemerintahan yang baru, yakni Prabowo-Gibran. Akankah PDIP ikut menyusul?