Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Jakarta Menolak Gugatan Noegroho Djajoesman

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam sidang pembacaan putusan Senin (3/2), menolak gugatan Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Noegroho Djajoesman kepada Presiden RI. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menggugat Presiden agar membatalkan Keppres No. 17/Polri/2002 tentang pemberhentian dirinya dan merehabilitasi statusnya yang sekarang menjadi pensiunan. Majelis hakim yang diketuai Kadir Slamet SH, dengan hakim anggota Rudyanto SH dan Eddi Nurjono SH, menolak pendapat penggugat yang diwakili kuasa hukum Adnan Buyung Nasution SH and partner yang menilai Keppres tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 2002. "Majelis hakim berpendapat bahwa Keppres No. 17/POLRI/2002 tidak bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2002 karena dalam Pasal 32 ayat 3 UU tersebut jelas dinyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah," kata Slamet. Sebelumnya, kuasa hukum Noegroho berpendapat Keppres No. 17/2002 bertentangan dengan UU No. 2/2002 karena Pasal 32 ayat 2 dalam undang-undang tersebut jelas dinyatakan bahwa usia pensiun seorang perwira dinas Polri adalah 58 tahun. Sementara Keppres tersebut memberhentikan dengan hormat Noegroho setelah masuk usia 55 tahun dengan menggunakan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1990. Majelis hakim sendiri menerima argumen kuasa hukum Presiden, yang berpendapat, karena Pasal 32 ayat 3 UU No. 2/2002 menyatakan bahwa akan ada peraturan pemerintah yang mengatur soal usia pensiun, maka keterangan Pasal 32 (2) yang menyatakan usia pensiun perwira dinas Polri adalah 58 tahun dianggap tidak berlaku. Sementara karena PP yang mengatur soal itu belum ada, maka terjadi kekosongan hukum dan Presiden terpaksa menggunakan PP yang telah ada sebelumnya, yakini PP No. 6/1990 yang menyatakan bahwa usia pensiun perwira dinas Polri adalah 55 tahun. "Dan ini sudah merupakan tugas presiden sebagai penyelenggara administrasi negara agar melakukan tindakan hukum sehingga tidak terjadi kekosongan hukum," jelas Kadir.(Amal Ihsan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

20 menit lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan dana hibah dari pemerintah UEA untuk Kota Solo telah cair. Foto diambil di DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kata Gibran Usai Pertemuan Jokowi dan Puan Maharani di Bali: Nggak Ada Masalah Kan

Gibran menanggapi pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, saat jamuan santap malam World Water Forum di Bali


PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan

1 jam lalu

Mengutip laman dpr.go.id, Said Abdullah lulus pendidikan diploma di Universitas Imam Saud Saudi Arabia. Ia dikenal aktif mengikuti organisasi politik sejak muda, seperti DPC Banteng Muda Indonesia hingga DPC Pemuda Demokrat di tahun 80-an. YouTube/TV Parlemen
PDIP Sebut Pertemuan Jokowi dan Puan di World Water Forum Bali Bentuk Keteladanan

PDIP menilai pertemuan Puan Maharani dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam rangkaian World Water Forum merupakan bentuk keteladanan


RS Polri Ungkap Penyebab Kematian 3 Awak Pesawat Jatuh di BSD

2 jam lalu

Suasana lokasi jatuhnya pesawat capung di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
RS Polri Ungkap Penyebab Kematian 3 Awak Pesawat Jatuh di BSD

Keluarga korban pesawat jatuh di BSD tidak menyetujui autopsi sehingga RS Polri melakukan Identifikasi primer melalui sidik jari.


BCA Digital Gandeng Garuda Indonesia Siap Luncurkan Kartu Debit Co-branding

2 jam lalu

BCA Digital dan Garuda Indonesia berkolaborasi hadirkan kartu debit co-branding untuk memberikan kemudahan nasabah dalam menggunakan layanan penerbangan.
BCA Digital Gandeng Garuda Indonesia Siap Luncurkan Kartu Debit Co-branding

BCA Digital dan Garuda Indonesia menandatangani perjanjian kerja sama dan akan meluncurkan kartu debit co-branding pada tahun ini.


Putra Wapres Ma'ruf Amin Daftar Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB

2 jam lalu

Ahmad Syauqi, putra Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat di wawancara di DPW PKB Banten, Senin 20 Mei 2024. ANTARA/Desi Purnama Sari
Putra Wapres Ma'ruf Amin Daftar Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PKB

Ahmad Syauqi, putra Wakil Presiden Ma'ruf Amin resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Banten 2024 dalam penjaringan PKB


Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

2 jam lalu

Deretan kapal pengangkut peti kemas tengah melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Kinerja ekspor Indonesia lanjut menguat 16,40 persen atau sebesar USD 22,43 miliar pada bulan Maret 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

Menurut Jubir Kemenperin, adanya temuan ribuan kontainer atau peti kemas tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri


Singapura Targetkan Unggul di Bidang MICE yang Ramah Lingkungan

2 jam lalu

Ilustrasi meeting atau rapat. shutterstock.com
Singapura Targetkan Unggul di Bidang MICE yang Ramah Lingkungan

Singapura menetapkan target, standar, program sertifikasi, dan insentif yang jelas untuk membangun industri MICE yang lebih ramah lingkungan


Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Jalin Komunikasi Intens dengan Khofifah

2 jam lalu

Said Abdullah memulai karier menjadi anggota DPR/MPR RI pada periode 2004-2009 dan berlanjut hingga periode 2009-2014 serta periode 2019-2024. Politisi PDIP ini juga pernah menjadi Calon Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Dok. DPR
Pilgub Jatim 2024, PDIP Akui Jalin Komunikasi Intens dengan Khofifah

Said Abdullah, mengakui, PDIP telah berkomunikasi dengan Khofifah Indar Parawansa untuk maju sebagai calon gubernur di Pilgub Jawa Timur 2024.


Disinggung Soal Pertek, Kemenperin Kritik Balik Kemendag Soal Penerbitan Persetujuan Impor

2 jam lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024. Tujuh komoditas yang tak lagi diperlukan pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian yaitu, barang elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, tas, dan katup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disinggung Soal Pertek, Kemenperin Kritik Balik Kemendag Soal Penerbitan Persetujuan Impor

Pihak Kemenperin temukan perbedaan data yang cukup signifikan antara jumlah pertek dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Kemendag


Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

3 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam peluncuran peta jalan pengembangan industri Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Jakarta Selatan, Senin 20 Mei 2024. TEMPO/Ilona
Luncurkan Peta Jalan BPR dan BPRS, OJK Dorong Penguatan Pemodalan

Untuk penguatan BPR dan BPRS OJK membuka peluang bagi BPR dan BPRS untuk memperluas akses pemodalan lewat penawaran di pasar modal dan mendorong konsolidasi