Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuka Agama Tolak Data Intelijen Untuk Tangkap Tersangka

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Para pemuka agama menolak klausul laporan intelejen bisa menjadi bukti awal penangkapan seorang tersangka, sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Anti-Terorisme. Alasannya, laporan lembaga intelejen bersifat rahasia sehingga tidak bisa dikenakan proses audit untuk diketahui publik. Bisa jadi senjata negara untuk menekan kelompok tertentu yang berbeda pendapat atau ideologi, itu bisa berbahaya. Itu jadi state terorism, kata Agus Gunadi, wakil Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) kepada Tempo News Room usai rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus Empat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Anti Terorisme di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (17/2). Hadir dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan Pansus Sidarto Danusubroto itu sejumlah pemuka agama seperti Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholid Fadlullah, utusan KWI Agus Gunadi, Ketua Persekutuan Gereja Indonesia Nathan Setiabudi, utusan Walubi Oka Diputhera dan Sekretaris Parisade Hindu Dharma Indonesia I Nyoman Widi Gusnawa. Mereka hadir untuk memberikan pandangan para tokoh agama terhadap isi RUU yang sedang dibahas Dewan. Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa sebaiknya bukti awal proses penyelidikan terhadap kasus tindak pidana teror berasal dari lembaga kepolisian. Namun demikian, lanjut Agus, polisi tetap bisa menggunakan data yang diberikan intelejen sebagai masukan. Sementara Itu Cholid Fadlullah mengkritisi sejumlah pasal yang menurut kajian para ulama di MUI bermasalah. Ia mencontohkan pasal 45 yang dinilai terlalu memberikan kekuasaan yang besar bagi Presiden. Selain itu, lanjut dia, ketentuan dalam pasal 13 juga perlu diatur lebih spesifik. Ini karena pasal itu mengatur ketentuan bahwa seseorang bisa ditangkap karena membantu seseorang yang ternyata terlibat terorisme. Cholid menilai bahwa seseorang bisa dinyatakan terkait dengan pelaku tindak pidana terorisme dan terkena sanksi hukum jika telah mengetahui tindak pidana itu ketika membantu si pelaku. Secara umum para pemuka agama juga meminta agar sosialisasi pembahasan undang-undang ini ke masyarakat dilakukan secara intensif. Ini untuk menghindari penentangan masyarakat karena merasa takut dengan pemberlakukan undang-undang ini nantinya. Oka Diputhera mencontohkan terjadinya penolakan keras dimasyarakat terhadap undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya pada 1999. Sementara itu, Nathan Setiabudi menilai bahwa tindak pidana teror bisa juga dilakukan oleh negara. Jika pelaku tindak teror ini adalah negara maka caranya akan lebih terlihat dibandingkan jika dilakukan oleh kelompok sipil. Berkenaan dengan hal ini, politikus asal Fraksi Reformasi Mashadi menilai bahwa tindak pidana terorisme akan memiliki dampak destruksi yang lebih besar baik jumlah kuantitas korban ataupun kualitasnya jika dilakukan oleh negara. Mashadi menilai tindak pidana terorisme oleh negara sudah pernah dilakukan oleh negara luar ataupun Indonesia sendiri. Ia mencontohkan serangan balik Amerika Serikat terhadap Afghanistan atas peristiwa serangan 11 September. Tidak hanya menghancurkan infrastruktur tapi juga korban jiwa yang banyak, kata dia. Sementara untuk kasus Indonesia, ia merujuk kepada operasi militer yang dilakukan oleh Komandan Korem Garuda Hitam Hendropriyono terhadap sekelompok jamaah pengajian di Lampung yang menimbulkan korban jiwa rakyat tak berdosa. Hal yang sama, lanjut dia, pernah dilakukan oleh Panglima TNI (ABRI) Beny Moerdani terhadap masyarakat Tanjung Priok pada 1980-an. (Budi Riza--Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 menit lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

12 menit lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

13 menit lalu

Aksi tanam 1.000 pohon mangrove di areal pelabuhan Tanjung Api-api Banyuasin. Penanaman ini sebagai salah satu upaya menjaga potensi ekowisata di pesisir Banyuasin. Dok. Istimewa
Jaga Potensi Ekowisata di Sungsang Banyuasin, Seribuan Mangrove Ditanam di Areal Pelabuhan TAA

Mangrove juga punya potensi pemanfaatan jasa lingkungan seperti pengembangan ekowisata serta tempat berkembang aneka biota laut.


Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

13 menit lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Eks Ketua HRW: Israel Halangi Penyelidikan Internasional terhadap Kuburan Massal di Gaza

Pemblokiran Israel terhadap penyelidik internasional memasuki Jalur Gaza menghambat penyelidikan independen atas kuburan massal yang baru ditemukan


10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

20 menit lalu

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika. Foto: Canva
10 Negara Termiskin di Dunia Berdasarkan PDB per Kapita

Berikut ini daftar negara termiskin di dunia pada 2024 berdasarkan PDB per kapita, semuanya berada di benua Afrika.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

22 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

23 menit lalu

Ilustrasi laki-laki dan wanita berlari bersama. shutterstock.com
Inilah Manfaat Berlari di Pagi Hari

Salah satu manfaat yang paling signifikan dari berlari di pagi hari adalah kemampuannya untuk mengurangi gejala depresi.


Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

38 menit lalu

Karut-Marut Hak Cipta
Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?


Rahasia Sukses Shin Tae-yong Bersama Timnas U-23 Indonesia dan Timnas Senior di Piala Asia

40 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Rahasia Sukses Shin Tae-yong Bersama Timnas U-23 Indonesia dan Timnas Senior di Piala Asia

Pengamat sepak bola Yusuf Kurniawan menganalisis faktor apa saja yang menjadi kunci kesuksesan Shin Tae-yong bersama timnas U-23 Indonesia.


Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

42 menit lalu

Pemeriksaan selebgram Chika Chandrika di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 21 April 2022. Chika diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan oleh tersangka Putra Siregar dan Rico Valentino di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Polisi Ungkap Modus Penyamaran Narkotika: Dari Kue, Permen, hingga Liquid Vape

Menyamarkan narkotika menjadi cairan liquid vape seperti yang dilakukan selebgram Chandrika Chika dan atlet eSports Aura Jeixy menambah daftar modus.