Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sabam Sirait: Ada Kesalahan Penafsiran Soal Rangkap Jabatan Megawati

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ada penafsiran yang berbeda terhadap pernyataan Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP soal perangkapan jabatan presiden sekaligus Ketua Umum PDIP yang saat ini diemban oleh Megawati Soekarnoputri. Menurut salah seorang anggota Deperpu, Sabam Sirait, pihaknya tidak pernah mengusulkan agar Megawati mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua umum partai atau menunjuk pelaksana harian partai. “Jadi tidak ada penolakan atau menerima usulan karena Deperpu tidak pernah secara resmi mengusulkan (pelepasan jabatan ketua umum partai), “ kata dia. Deperpu sendiri, ungkap dia, terakhir menyampaikan usulan resmi kepada DPP pada bulan Agustus tahun lalu yang tetap meminta agar kedua jabatan itu dipegang oleh Megawati. Lebih lanjut Sabam menjelaskan pernyataan Deperpu bahwa jabatan partai akan berakhir setelah kewajiban kepada negara dimulai. maksudnya jika terjadi konflik kepentingan. Namun jika konflik kepentingan tidak ada maka rangkap jabatan tidak masalah. Kalaupun terjadi konflik kepentingan nantinya, lanjut dia, pastilah Megawati sebagai ketua umum partai harus mementingkan negara. ”Itu interpretasi dari ucapan my loyality to party end when my loyality to country begin. Dan ketika saya jelaskan itu Megawati mempunyai tafsiran yang sama,” kata dia menjelaskan ungkapan yang sama yang dulunya dipakai Presiden Sukarno. Sabam menolak berkomentar saat ditanya apakah Megawati lebih menyukai rangkap jabatan. Hal itu bukan masalah suka atau tidak suka tetapi perjuangan yang harus dijalankan sebagai tugas yang diamanatkan baik oleh Kongres Partai maupun Ketetapan MPR. “Tentu Mega lebih mementingkan negara ketimbang partai. Jadi hal ini tidak perlu dipertentangkan karena partai demi untuk rakyat banyak dan bagian dari kecenderungan umum,” ujar Sabam. Ketika ditanya mengenai komentarnya tentang mengapa Megawati tidak mengikuti langkah ayahnya Soekarno yang melepaskan partai saat memimpin negara, Sabam menjawab kondisi keduanya berbeda.Menurutnya Soekarno ada pada masa melawan kolonialisme dan imperealisme sedangkan Megawati dalam masa demokrasi. "Apalagi Presiden Soekarno sudah menjadi pimpinan seluruh rakyat Indonesia sebelum dirinya memimpin negara," kata dia. Namun, lanjut dia pada masa transisi demokrasi politik sekarang ini tidak mungkin seorang pimpinan negara tanpa adanya dukungan atau relasi dari partai politik. "Jadi, memang konsidinya yang berbeda”, kata dia. Sabam dan Frans Seda dalam rapat kali ini memang sengaja hadir untuk menjelaskan berkembangnya wacana perangkapan jabatan. Sebelumnya anggota Deperpu lainnya, Roeslan Andulgani dan Soetardjo Soerjoguritno melemparkan usulan agar tidak ada perangkapan jabatan. Masalah itu juga sempat dikomentari Gubernur Lemhanas Ermaya Surasdinata agar para pejabat negara melepaskan jabatannya di partai politik. (Dede Ariwibowo- Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

9 menit lalu

Calon Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan pemaparannya pada debat putaran ke-2, di hotel Bidakara, Jakarta, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.


Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

11 menit lalu

Reboisasi 33.800 Bibit Pohon, Telkom Dukung Pemulihan Lahan Kritis

Sepanjang 2023, Telkom telah melaksanakan pemulihan lahan kritis di 4 provinsi.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

14 menit lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

17 menit lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.


Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

21 menit lalu

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin. ANTARA/HO-Universitas Al-Azhar Jakarta/am.
Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.


PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

23 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.


BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

31 menit lalu

Fasilitas riset Cryo-EM BRIN yang berada di Kawasan Sains dan Teknologi Soekarno, Cibinong, Kabupaten Bogor. Dok. Humas BRIN
BRIN Undang Periset dan Mahasiswa Ikut Platform Kolaborasi Biologi Struktur untuk Gali Potensi Keanekaragaman Hayati

BRIN terus berupaya menemukan metode yang paling baru, efektif, dan efisien dalam proses pemurnian protein.


UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

31 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU Desa dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa


BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

31 menit lalu

Ilustrasi gelombang panas. Sumber: Reuters / Pascal Rossignol / rt.com
BMKG Jelaskan Heatwave di Asia dan Suhu Panas Maksimum di Sumatera Utara

Fenomena gelombang panas (heatwave) seperti yang baru saja membekap wilayah luas di daratan Asia terjadi karena terperangkapnya udara panas


Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

33 menit lalu

Politikus Golkar Ridwan Kamil dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Istana Negara, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Ridwan Kamil Punya 2 Surat Tugas, Golkar Belum Putuskan Maju Pilkada Jakarta atau Jabar

Ketua DPP Golkar Dave Laksono mengatakan saat ini Ridwan Kamil memiliki dua surat tugas untuk Pilkada Jakarta dan Jawa Barat.