Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Masih Data Pengguna 2,4 Ghz

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Asosiasi penyelenggara jasa internet nirkabel (IndoWLI) dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi lewat Balai Monitoringnya di daerah-daerah masih terus melakukan pendataan terhadap penyelenggara jasa internet nirkabel yang belum memiliki izin. Sejak dilakukan akhir tahun lalu, sampai kini sudah tercatat 16 penyelenggara di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang telah mendaftar. Sementara bagi mereka yang masih belum memiliki izin diberi kesempatan sampai akhir Februari. Jika belum juga, pemerintah terpaksa menindak mereka, ujar Ketua IndoWLI Barata W. Wardhana kepada Koran Tempo di Jakarta, Kamis (20/2). Barata menyebutkan dalam pendataan tersebut, selain masalah perizinan, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan penyelenggara seperti penggunaan penguat daya (booster) yang meningkatkan daya pemancar untuk jaringan satu titik ke banyak titik (point to multi point) sampai 36 dbmW dan satu titik ke satu titik (point to point) sampai 40 dbmW. Juga ditemukan pemilihan lokasi pemancar (base station) yang berdekatan antara satu penyelenggara dengan lainnya. Seharusnya, ujar Barata lagi, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Postel nomor 241 tahun 2000 daya maksimal untuk pemancar internet satu titik ke banyak titik dibatasi maksimal 30 dbmW, sedangkan untuk jaringan satu titik ke satu titik (point to point) diperkenankan sampai 36.02 dbmW. Akibatnya, tambah dia, jangkauan pemancar bertambah dari tiga kilometer menjadi sampai 20 kilometer sehingga mengganggu pemancar milik penyelenggara lain. Mengenai posisi pemasangan pemancar, menurut Barata juga menjadi permasalahan yang cukup serius. Penyebabnya, ujar dia, para penyelenggara jasa ini masih kesulitan untuk melakukan pemetaan pemancar karena tidak memiliki peralatan global positioning system untuk menentukan koordinat pemancar masing-masing. Jadi sulit untuk membuat peta pemancar, kata dia. Pernah ada kasus, ungkapnya, di Propinsi Bali, beberapa waktu lalu sempat terjadi perebutan posisi pemancar antar dua penyelenggara karena keduanya merasa terganggu dengan pemancar yang berdekatan. Tapi, ujarnya, masalah ini sudah bisa diatasi dengan mengacu pada SK Dirjen yang menggariskan bahwa yang berhak mendapat izin lokasi adalah penyelenggara yang lebih dulu mendapat izin frekuensi. Akhirnya yang satu mau mundur dan mencabut pemancarnya kata dia. Secara teknis, papar dia, jarak ideal antar satu pemancar dengan yang lainnya adalah tiga sampai empat kilometer. Tapi itu semua tergantung lokasinya, kata dia. Semakin rapat pemancar, tuturnya, jarak tersebut bisa semakin bertambah jauh hingga tujuh kilometer. Di samping melakukan pendataan, menurut Barata, IndoWLI juga meminta kepada pemasok alat dan perangkat telekomunikasi untuk melakukan sertifikasi alat dan perangkat mereka ke Balai Uji Ditjen Postel, guna memperoleh label layak operasi. Standar pengujian, jelasnya, meliputi batas daya yang digunakan, besarnya bandwidth dan spesifikasi lainnya, yang harus sesuai dengan batasan dari pemerintah. Selain itu, kalau sudah ada sertifikat, bisa diketahui siapa yang bertanggung jawab kalau misalnya alat rusak atau terjadi interferensi, ujar Barata. Dia menambahkan, karena masih banyak penyelenggara internet kabel di luar Pulau Jawa yang belum terdaftar, kemungkinan besar jangka waktu pendataan ini akan diperpanjang sampai akhir Maret. Mengenai biaya hak pemakaian frekuensi, Barata berpendapat sudah tidak ada lagi masalah di antara penyelenggara. Biaya perpemancarnya sekitar Rp 2,7 juta, ujarnya. Ditemui terpisah Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Postel Gatot S. Dewa Broto membenarkan Ditjen Postel masih terus memproses permintaan izin yang masuk. Tidak ada sweeping, hanya pembinaan saja, tegasnya menanggapi isu pemerintah akan melakukan pembersihan. Menurutnya, masalah seputar pemakaian frekuensi 2,4 gigahertz ini adalah masalah yang sensitif. Di luar negeri, ujarnya, memang ada beberapa jenis frekuensi yang dibebaskan tanpa dipungut biaya. Tapi keistimewaan itu, kata dia, hanya diperuntukkan bagi keperluan riset, pendidikan dan kesehatan. Sementara frekuensi 2,4 gigahertz di Indonesia digunakan untuk keperluan bisnis, sehingga harus dipungut bayaran. Ucok Ritonga
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

7 menit lalu

Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Geliat Bisnis Hidangan Buka Puasa di Pasar Takjil Benhil, Untung Rp 2-5 Juta Sehari

Tingginya animo masyarakat jadi salah satu alasan Pasar Takjil Benhil ini konsisten ramai tiap tahunnya.


11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

8 menit lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

MER-C bekerja sama dengan WHO untuk mengirim tim medis yang beranggotakan 11 orang ke Gaza.


Istana Pastikan Tak Ada Lobi Jokowi Setop Hak Angket saat Bertemu Dua Menteri PKB

9 menit lalu

Dua Menteri asal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar kompak menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa siang, 18 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Pastikan Tak Ada Lobi Jokowi Setop Hak Angket saat Bertemu Dua Menteri PKB

Istana memastikan tidak ada lobi dari Presiden Joko Widodo untuk menghentikan hak angket DPR saat bertemu dua menteri asal PKB.


Proses Tersendat, Hasil Resmi KPU Papua dan Papua Pegunungan Diumumkan Besok

10 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Proses Tersendat, Hasil Resmi KPU Papua dan Papua Pegunungan Diumumkan Besok

KPU pusat mengatakan Provinsi Papua dan Papua Pegunungan batal melakukan rekapitulasi nasional pada hari ini


Penyebab Rekapitulasi Suara KPU Papua Pegunungan Belum Selesai Hingga Hari ini

17 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Jawa Barat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024. Tersisa 4 provinsi dari 38 provinsi yang belum direkapitulasi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Maluku, dan Jawa Barat. KPU akan mengumumkan hasil pemilu, setelah 38 provinsi selesai dihitung secara keseluruhan, termasuk penghitungan luar negeri. TEMPO/Subekti.
Penyebab Rekapitulasi Suara KPU Papua Pegunungan Belum Selesai Hingga Hari ini

KPU rekapitulasi suara di Papua Pegunungan belum selesai hingga hari ini.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

19 menit lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Profil Sakura Miyawaki Anggota Grup LE SSERAFIM yang Menapaki Usia 26

21 menit lalu

LE SSERAFIM di acara Red Carpet Golden Disc Awards ke-38 di Jakarta pada Sabtu, 6 Januari 2024. TEMPO/Marvela
Profil Sakura Miyawaki Anggota Grup LE SSERAFIM yang Menapaki Usia 26

Pada tahun 2021, Sakura Miyawaki memulai babak baru dalam karirnya dengan bergabung dengan grup baru yang menjanjikan, LE SSERAFIM.


Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

22 menit lalu

Ratusan massa demonstran GPKR berdemonstrasi menuntut DPR segera menggulirkan hak angket dan memakzulkan Presiden Joko Widodo. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Temui Demonstran di DPR, PKS dan PKB Janji Ajukan Hak Angket

Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan, DPR harus mengusulkan hak angket.


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

23 menit lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.


Pasca-Kemenangan Pilpres, Putin Dikabarkan Kunjungi Cina pada Mei

24 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin disambut oleh Presiden Tiongkok Xi Jinping dalam upacara di Belt and Road Forum di Beijing, Tiongkok, 17 Oktober 2023. Sputnik/Sergei Savostyanov/Pool via REUTERS
Pasca-Kemenangan Pilpres, Putin Dikabarkan Kunjungi Cina pada Mei

Negara pertama yang akan dikunjungi Putin setelah terpilih kembali sebagai Presiden Rusia adalah Cina.