Perubahan yang mereka inginkan adalah tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka ingin ketujuh kata itu dicantumkan kedalam UUD 45, baik pada pembukaan maupun batang tubuh, sebagaimana pernah termaktub dalam UUD 45 saat Proklamasi Kemerdekaaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 lalu.
Menurut FPI, hal itu merupakan kesepakatan para pendiri Republik Indonesia dari semua elemen dan golongan. Sehingga dengan pengembalian tersebut, keotentikan sejarah bangsa Indonesia akan terjaga, pertentangan ideologi yang berkepanjangan terselesaikan dan krisis multi dimensi yang melanda negeri ini.
Para demonstran itu datang mengendarai sekitar 13 bus pariwisata yang bernomor polisi Jawa Tengah (AA, AB). Akibat aksi massa itu, Jalan Gatot Subroto macet dan pintu masuk Gedung DPR/MPR ditutup (Retno Sulistyowaty)