Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis (10/7) pagi ini, majelis hakim yang dipimpin Sunarjo dengan anggota Ridwan Mansur dan Dwiarso Budi membebaskan David. Menurut hakim, terdakwa David A Miauw tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan yakni melakukan penyerbuan ke kantor majalah Tempo.
Pekan lalu, jaksa Ramdanu memang menuntut bebas murni terhadap David. David bersama puluhan anak buahnya menyerbu Tempo setelah majalah ini menurunkan tulisan soal Tomy Winata. Menurut Sabri, pihaknya prihatin terhadap keputusan jaksa. Ada indikasi intervensi dari luar, katanya. FPI meminta kejaksaan membela kebenaran karena harus ada hukum yang fair, jelas dan benar.
Tuntutan peradilan yang netral juga disuarakan FPI dalam kasus Ketua FPI Habib Rizieq yang dituduh menghasut untuk melakukan kekerasan. Persidangan terhadap Rizieq masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sabri meminta kejaksaan bersikap independen dan objektif dalam menangani kasus Rizieq. Mereka juga menolak dengan tegas segala bentuk intervensi dari pihak manapun. Permintaan terakhir kami adalah untuk memperlakukan Habib Rizieq seadil-adilnya, ujar Sabri yang memimpin 60 anggotanya berunjuk rasa.
Menurut Sekretaris Majelis Suro FPI, Habib Muchsin Ahmad Alatas, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi untuk adil kepada pimpinannya. Kami mendorong kejaksaan untuk melawan intervensi yang melawan hukum, katanya. Menurutnya, Habib Rizieq tidak diberikan penahanan tangguhan tahanan padahal semua jaminan sudah diberikan. Ada indikasi intervensi dari luar, kata Habib. (AgriceliTempo News Room)