Pemilihan yang hanya dihadiri 24 dari 45 anggota dewan ini diikuti dua pasang calon wali kota dan wakil wali kota, yaitu Fauzi Bahar Effendi dan Yusman Kasim serta pasangan Hendra Roza Putra dan Kandris Asrin. Dua pasangan lainnya, Hermansyah-Irdiansyah Tarmizi dan Djohanbar-Afrizal telah mengundurkan diri. Pemilihan berlangsung hanya satu kali putaran karena pada putaran pertama pasangan Fauzi-Yusman memperoleh 16 suara, sedangkan Hendra-Kandris memperoleh 7 suara dan 1 suara dinyatakan tidak sah.
Pemilihan ulang ini dilakukan karena pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Jasrial dan Chairul Indra yang terpilih 25 Maret lalu dibatalkan DPRD Kota Padang. Sebab, dalam tahap uji publik, Chairul tersangkut kasus pemalsuan STTB SLTA. Setelah itu, DPRD Kota Padang telah dua kali merencanakan akan mengadakan pemilihan ulang namun selalun ditunda karena tidak ada izin dari Mendagri.
Berkaitan dengan rencana DPRD Kota Padang menggelar pemilihan ulang ini, Mendagri melalui Dirjen Otda Oentoro Sindung Mawardi juga telah mengirimkan telegram kepada DPRD Kota Padang. Isinya, Mendagri akan menurunkan tim klarifikasi 1 September 2003 ke Padang untuk meneliti kasus pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Selain itu Gubernur Sumbar Zainal Bakar juga sudah menyurati DPRD Kota Padang mengingatkan DPRD agar mengikuti arahan Mendagri 21 Mei lalu yang melarang pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota.
Namun DPRD Padang tetap bersepakat melanjutkan pemilihan ulang. Mengenai larangan Mendagri melakukan pemilihan ulang, Ketua DPRD Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, mereka akan membahasnya setelah uji publik. “Kita tetap akan mengikuti prosedur pemilihan, tanggal 2-4 uji publik dan tanggal 5 September pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan kita lantik,” kata Maigus, saat ditemui usai pelantikan.
Febrianti - Tempo News Room