TEMPO Interaktif, Bandung:Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat Huzzni FM menilai rancangan undang-undang kepemudaan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah masih belum layak dan banyak kekurangan. “Tidak ada daya tonjoknya,” ujar Huzzni di acara Temu Konsultasi Publik dan Jaring Aspirasi RUU tentang Kepemudaan di Universitas Padjadjaran Bandung, Rabu (15/10).
Huzzni mencontohkan, dalam pasal 36 rancangan undang-undang itu disebutkan ‘Setiap organisasi kepemudaan dapat berhimpun dalam suatu wadah komite nasional pemuda’. Padahal, kata Huzzni, soal wadah komite nasional pemuda, sudah ada KNPI. “Selama ini apakah ada wadah perhimpunan pemuda selain KNPI?” katanya.
Ini kata Huzzni, seharusnya jadi tolok ukur untuk menyusun undang-undang ini. Jangan sampai undang-undang ini hanya menghabiskan dana dan energi kalau kita tidak mampu menyusunnya,” kata dia.
Selain itu, kata Huzzni, sejumlah pasal dalam RUU ini dinilai terlalu mengawang-awang dan kurang spesifik. ”Mengambang sekali. Padahal yang penting itu tindakan nyata, bukan hanya wacana,” katanya.
Husni menambahkan, pihaknya akan mendukung Undang-undang Kepemudaan ini karena dinilai memang perlu. Tapi, kata Husni, rancangan yang ada sekarang ini jauh dari ideal. ”Kami mendukung sepanjang bisa menempatkan pemuda dalam posisi yang proporsional,” ujarnya.
Staf Khusus Menpora Bidang Kebijakan Budi Dharmawan mengatakan, pemerintah menyusun undang-undang ini karena lebih dari 32 tahun pemuda Indonesia tidak mendapat jaminan perlindungan. ”Sebenarnya ide pembuatan undang-undang ini sudah sejak 23 tahun lalu, tapi kondisi saat itu tidak memungkinkan,” katanya.
Pemerintah, kata Budi, berharap dengan adanya undang-undang kepemudaan, pembinaan pemuda bisa lebih teratur. ”Targetnya dibentuk departemen sehingga di daerah pun dapat diatur oleh dinas-dinas,” katanya.
Guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran Asep Kartiwa menyatakan dukungan terhadap pembentukan undang-undang ini. Namun terkait usia pemuda yang di dalam ketentuan umum RUU ini disebutkan berusia 18 sampai dengan 35 tahun, Asep menilai terlalu tua. ”Mestinya dari 18 hingga 30 tahun,” katanya.
Rana Akbari Fitriawan