Menurut dia, dari hasil penyidikan polisi hanya Agus saja yang memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Agus diduga telah melakukan perbuatan cabul dengan memerintahkan melakukan seks bebas kepada pengikut-pengikutnya.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa lima pengikut Agus untuk dimintai keterangan perihal ajaran-ajaran Agus. Namun, kelima pengikut Agus itu dilepaskan polisi karena tidak punya cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Pengikut-pengikut Agus mengatakan bahwa Agus bukan cuma memerintahkan melakukan seks bebas di antara pengikutnya, namun juga memerintahkan untuk tidak melakukan solat, zakat, serta puasa. Namun, untuk menjerat Agus atas dugaan penodaan agama masih menunggu hasil pendalaman Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat wilayah Jakarta Selatan. "Beberapa hari lalu Bakor Pakem sudah melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Damanik.
Dia melanjutkan, bila Bakor Pakem menyatakan bahwa ajaran Agus sebagai aliran sesat, pihak kepolisian baru bisa menjerat Agus dengan dugaan penodaan agama.
AMIRULLAH