TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan inspeksi mendadak ke dalam sel penjara Artalyta Suryani alias Ayin semalam. Inspeksi juga dilakukan di sel-sel lain di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat terpidana perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan itu menjalani hukuman lima tahun penjara.
Hal itu dilakukan setelah satuan ini mendapat laporan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh petugas penjara. "Pasti ada laporan," kata Ketua Satuan Tugas sekaligus Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, Kuntoro Mangkusubroto, saat menghadiri acara di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Namun Kuntoro enggan menyebutkan dari mana laporan itu berasal. Ia juga tak memerinci perlakuan khusus yang dimaksud. Tindakan tegas satuannya, menurut dia, merupakan langkah awal untuk memberantas mafia hukum. Sebab, perlakuan khusus di rumah tahanan dianggap mengganggu rasa keadilan.
Meski begitu, Kuntoro belum bersedia membicarakan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada para petugas yang terbukti memberikan perlakuan istimewa itu. "Kita lihat perkembangannya dulu."
Seusai penggeledahan, Sekretaris Satuan Tugas Denny Indrayana mengatakan, dalam inspeksi yang digelar selama tiga jam mulai pukul 19.00 WIB itu, ditemukan berbagai penyimpangan. "Ada sejumlah tahanan menerima fasilitas lebih lengkap," kata Denny.
Di sel Liem Marita alias Aling, misalnya, ditemukan berbagai fasilitas yang melebihi tahanan lainnya, antara lain tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta meja kerja. Bahkan Satuan Tugas menemukan ruang karaoke yang dilengkapi televisi.
Saat mendatangi sel Artalyta, Satuan Tugas mendapati ruang penjara Ayin terpisah dari sel para tahanan lain. Bahkan ada pintu khusus menuju ruangan besar yang dihuni orang dekat Sjamsul Nursalim ini. "Ruangannya mencapai 8 x 8 meter," ujar Denny.
Selain terhadap ruang Aling dan Ayin, Satuan Tugas menginspeksi ruang tahanan Erry Fuad dan Ines Wulandari. Keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pemeriksaan juga dilakukan di ruang tahanan Darmawati Dareho, terpidana korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Hadi Djamal.
Menurut Denny, semua tahanan itu mendapat fasilitas lebih banyak dibanding tahanan lainnya. Para tahanan itu pun bisa membawa telepon seluler dalam sel mereka. "Itu sih sudah pasti," katanya.
Penggeledahan, kata dia, dilakukan setelah Satuan Tugas menerima informasi dari masyarakat soal pemberian fasilitas berlebihan. Sebelum menggeledah, Satuan Tugas telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. "Dia mendukung penuh penggeledahan," katanya.
Satuan Tugas, kata dia, akan segera menindaklanjuti temuan ini. Mereka akan kembali berkoordinasi dengan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Para tahanan itu layak menempati sel yang sama sempitnya dengan tahanan lain," kata Denny.
l PRAMONO | DESY PAKPAHAN | TOMI