Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Desak 154 Perda Diskriminatif Dibatalkan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mendesak pemerintah membatalkan 154 peraturan daerah yang dianggap diskriminatif. Peraturan itu antara lain mengatur pemberantasan pelacuran, kewajiban menggunakan busana muslim, serta pemberlakuan jam malam bagi perempuan.

Peraturan-peraturan daerah itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar yang melindungi hak kebebasan setiap warga negara. "Kalau tidak dihapus, perda serupa menjadi tumbuh subur di daerah lain," kata Ninik Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (29/1).

Komisi telah mengajukan pembatalan peraturan daerah kepada presiden, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM sejak Juni tahun lalu, namun hingga sekarang tidak ada respons. Pembatalan oleh Kementerian Dalam Negeri terbatas pada peraturan daerah pajak dan retribusi saja.

Akibatnya, daerah-daerah lainnya justru meniru ikut membuat peraturan daerah yang diskriminatif. Setidaknya terdapat 15 daerah lain membuat peraturan serupa. Sepanjang 2009 lalu tercatat 29 daerah membuat peraturan daerah baru. Otonomi daerah memberikan kewenangan daerah membuat peraturan sendiri, tapi banyak yang bertentangan Konstitusi.

Menurut Komnas, beberapa daerah yang memiliki peraturan diskriminatif antara lain Nanggroe Aceh Darussalam, Banten, Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.

Daerah-daerah itu antara lain memberlakukan aturan kepada seluruh umat muslim menggunakan baju berjilbab dan membatasi jam malam bagi perempuan. Perempuan tidak boleh keluar malam lewat dari pukul 21.00 Wib selain dengan muhrimnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi bagi perempuan yang melanggar. Pegawai Negeri Sipil yang ketahuan tidak berjilbab dipermalukan dalam upacara hari Senin. "Ini luar biasa, bertentangan dengan Konstitusi yang melindungi kebebasan menjalankan agama," tegas Ninik.

Peraturan daerah semacam itu semakin tumbuh subur karena adanya preseden peraturan diskriminatif tidak dibatalkan oleh pemerintah. "Nuansa pembuatan perda diskriminatif makin subur," kata Kunthi Tridewiyanti, salah seorang komisioner lainnya.

Ia mencontohkan, penerapan hukum jinayat di Aceh, maupun aturan kewajiban menggunakan jilbab di Bangkalan jelas bertentangan dengan Konstitusi.

Aqida Swamurti

  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemerintah Kota Bekasi soal pembuangan sampah ke TPST Bantargebang, Senin, 25 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.


Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Polisi tidur. Shutterstock
Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.