Tersangka berinisial EYN, seorang sarjana berusia 30-an tahun, saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Sedangkan tersangka lain berinisial HH masih diburu pihak kepolisian. "Pelaku mencuri uang korbannya dengan meng-intercept data nasabah saat korban melakukan transaksi lewat internet," jelas Winston. Korban ada dua orang, yaitu AS dan WRS. Keduanya karyawan swasta di Jakarta.
Modus yang digunakan tersangka yakni mengambil data-data nasabah lalu melakukan konfigurasi untuk dapat membuka PIN atau password rekening korbannya. Setelah itu, pelaku melakukan pemindahbukuan sejumlah uang ke tiga rekening penampung. Tiga rekening penampung dibuka di bank yang berlainan. "Total kerugian sekitar 60-100 juta rupiah," kata Winston.
Kasus ini didasarkan pada laporan polisi pada Oktober 2009 dari pihak bank yang mengalami kebobolan. "Akhir November pelaku EYN berhasil kami tangkap," kata Winston. Pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
MAHARDIKA SATRIA HADI